Mohon tunggu...
sarifudin
sarifudin Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat dan Konsultan Hukum

Saat ini menjadi advokat dan Konsultan hukum di Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Gugatan Sederhana

12 Oktober 2019   20:56 Diperbarui: 12 Oktober 2019   20:59 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penggugat wajib melampirkan bukti surat-surat yang sudah dileges dikantor pos pada saat pendaftaran perkara

Pada PERMA No 4 Tahun 2019 adanya penambahan ketentuan baru yang mana bahwa Penggugat dan Tergugat dapat menggunakan adminitrasi perkara di peradilan secara elektronik atau e-litigasi.

Apabila perkara sudah didaftarkan ke pengadilan lewat bagian kepanteraan, maka tahap berikutnya adalah tahap pemeriksaan kelangkapan gugatan sederhana. Panitera melakukan pemeriksaan apakah gugatan memenuhi syarat-syarat gugatan sederhana atau tidak. Jika gugatan tidak memenuhi gugatan sederhana maka  panitera akan mengembalikan.

Pemeriksaan pendahuluan

Setelah pendaftaran gugatan dinyatakan memenuhi syarat gugatan sederhana selanjutnya oleh hakim yang ditunjuk untuk mengadili akan memeriksa materi gugatan sederhana apakah sesuai dengan syarat gugatan sederhana atau tidak. Dan hakim juga memeriksa sederhana atau tidaknya pembuktian.

Jika hakim perpendapat bahwa materi gugatan tdak masuk gugatan sederhana, maka hakim akan mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan Gugatan Sederhana.

Atas penetapan hakim tersebut tidak ada upaya upaya hukum apapun. Namun Jika hakim berpendapat bahwa gugatan merupakan Gugatan Sederhana maka  hakim menetapkan hari sidang pertama.

Pemeriksaan perkara di pengadilan

Jika Penggugat tidak hadir pada sidang hari pertama tanpa alasan yang sah maka gugatan digugurkan. Sementara jika Tergugat tidak hadir pada hari sidang pertama maka dilakukan pemanggilan kedua secara patut. Apabila Terrgugat tidak hadir pada hari sidang kedua setelah dipanggil secara patut maka hakim memutus perkara tersebut secara verstek. 

Terhadap putusan verstek apabila Tergugat tidak setuju atau keberatan dapat mengajukan perlawanan atau verzet dalam waktu 7 hari setelah pemberitahuan putusan. 

Namun apabila tergugat pada hari sidang pertama hadir dan pada hari sidang berikutnya tidak hadir tanpa alasan yang sah maka gugatan diperiksa dan diputus secara Contradictoir.  Terhadap Putusan ini dapat dilakukan upaya hukum keberatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun