Mohon tunggu...
sarifudin
sarifudin Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat dan Konsultan Hukum

Saat ini menjadi advokat dan Konsultan hukum di Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Gugatan Sederhana

12 Oktober 2019   20:56 Diperbarui: 12 Oktober 2019   20:59 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Adanya kewajiban bagi Penggugat dan Tergugat untuk menghadiri sidang, walaupun sudah dikuasakan kepada kuasa hukumnya.

Tahapan Penyelesaian Gugatan Sederhana

Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 PERMA No 2 Tahun 2015, tahapan Penyelesaian Gugatan Sederhana, sebagai berikut:

  1. Pendaftaran;

  2. Pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana;

  3. Penetapan hakim dan penunjukan panitera pengganti;

  4. Pemeriksaan pedahuluan;

  5. Penetepatan hari sidang dan pemanggilan para pihak;

  6. Pemeriksaan sidang dan perdamaian;

  7. Pembuktian;

  8. Putusan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun