Secara etimologis istilah "korupsi" berasal dari bahasa Latin, yaitu "corruptio" atau "corruptus" yang artinya sesuatu yang rusak, busuk, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok. Sehingga dari asal katanya, arti korupsi adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Secara umum, pengertian korupsi adalah suatu tindakan penyalahgunaan jabatan atau wewenang yang dilakukan oleh seorang pejabat demi mendapatkan keuntungan pribadi.
Seseorang yang melakukan korupsi biasanya ingin mendapatkan prestasi atau kekuasaan dengan hal-hal yang tidak terpuji. Adanya tekanan untuk memperoleh sesuatu dengan cara cepat, tekanan dapat berasal dari dalam diri berupa keinginan-keinginan untuk hidup mudah dan mewah, juga dapat berasal dari luar diri misalnya desakan keluarga, lingkungan, dan sebagainya. Selain itu, Â adanya kesempatan untuk melakukan korupsi juga termasuk dalam penyebab seseorang melakukan korupsi.
Korupsi memiliki beberapa jenis seperti: Penyuapan (Bribery), Embezzlement, Fruad, Extortion, Favroutism.
M. Amien Rais menyatakan bahwa sedikitnya terdapat empat jenis korupsi,diantaranya: Korupsi ekstortif, korupsi manipulatif, korupsi nepotistik, korupsi subversif.
Korupsi memiliki beberapa bentuk-bentuk seperti: Penggelapan barang milik lembaga, swastanisasi anggaran pemerintah, menipu dan mencuri, penyalahagunaan kewenangan, kesempatan dan sarana, memperkaya diri sendiri dan orang lain, merugikan keuangan dan perekonomian negara.
Korupsi yang sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari: pungutan liar, penyuapan, pemerasan, penggelapan, penyelundupan, pemberian (hadiah atau hibah) yang berkaitan dengan jabatan atau profesi seseorang.Â
Korupsi memiliki banyak dampak negatif, diantaranya: Dampak bagi pelaku korupsi (Korupsi merupakan salah satu tindakan pidana sehingga para pelaku pidana korupsi akan dijatuhi hukum pidana.), Dampak bagi negara (Kerugian keuangan negara, berkurangnya kepercayaan terhadap pemerintah karena pejabat pemerintahan telah melakukan korupsi, Terhambatnya pembangunan nasional, Rapuhnya keamanan dan ketahanan Negara jika para pejabat pemerintahan mudah disuap, dan Hukum tidak lagi dihormati.)
Contoh kasus korupsi seperti Kasus e-KTP yang menyebabkan kerugian pada negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Cara menangani korupsi, diantaranya: membangun supremasi hukum yang kuat, menciptakaan pendidikan anti korupsi, membangun pendidikan moral, pembekalan pendidikan religi yang intesif, ekstensi para aktivis.
Korupsi merupakan salah satu tindakan tidak terpuji yang harus dihindari sejak dini. Membiasakan bersikap jujur pada kehidupan sehari-hari seperti tidak menyontek.
Â