Mohon tunggu...
Setyo Sudirman
Setyo Sudirman Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Investasi Syariah Diminati Masyarakat Serang

3 Juli 2018   14:55 Diperbarui: 3 Juli 2018   15:09 590
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sekolah Pasar Modal Syariah (SPMS) di IDX Kp. Serang pada Sabtu lalu, 30 Juni 2018 (Foto: Dok. Pribadi)

SERANG - Investasi syariah di pasar modal makin diminati masyarakat Indonesia, tak terkecuali masyarakat Serang. Sedikitnya 34 peserta mengikuti Sekolah Pasar Modal Syariah (SPMS) di IDX Kp. Serang pada Sabtu lalu, 30 Juni 2018.

Mereka mendapat penjelasan mendalam perihal perbedaan saham syariah dan saham konvensional. Diketahui, yang membedakan saham syariah dari saham konvesional adalah emiten atau perusahaan yang menjual sahamnya tersebut tak bertentangan dengan ajaran Islam.

"Kita perlu memastikan emiten yang kita beli sahamnya bebas dari praktek yang tak sesuai dengan ajaran Islam," tegas Representative Officer PT Indo Premier Sekuritas, IPOT Serang, Fitria Andriani yang hadir sebagai pemateri.

Ia menambahkan merujuk pada kegiatan di pasar modal, perputaran modal pada kegiatan pasar modal syariah sudah selayaknya tidak disalurkan pada jenis industri yang melaksanakan kegiatan-kegiatan yang diharamkan.

Dengan begitu, pembelian saham pabrik minuman keras, pembangunan penginapan untuk prostitusi dan lainnya jelas bertentangan dengan syariah berarti diharamkan.

Ia lantas menjelaskan hal teknis cara berinvestasi saham syariah yaitu dengan menggunakan platform online trading syariah pertama di Indonesia yang telah mendapat sertifikasi dari Dewan Syariah Nasional (DSN) dan dikhususkan untuk transaksi saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) bernama IPOT Syariah.

Sertifikasi dari DSN, imbuhnya, menjadi jaminan bahwa transaksi saham online yang dilakukan melalui IPOT Syariah telah sesuai prinsip-prinsip syariah.

"IPOT Syariah telah mengikuti dasar peraturan pelaksanaan Fatwa Dewan Syariah Nasional No.80/DSN-MUI/III/2011 tentang 'Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek' dan telah mendapatkan Sertifikasi dari Dewan Syariah Nasional," tandasnya.

Fitur-fitur IPOT Syariah pun sudah sesuai dengan prinsip syariah yaitu halal, tidak mengandung riba dan terhindar dari Ba'i Al-Ma'Dum.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun