Mohon tunggu...
Noris Roby Setiyawan
Noris Roby Setiyawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Sosiologi FISIP UNS

Hidup Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Poster Instrumen Penyampaian Pendapat yang Berujung Penangkapan

23 September 2021   16:10 Diperbarui: 23 September 2021   20:19 692
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Indonesia sebagai negara penganut sistem demokrasi dalam pemerintahannya yang berimplikasi terhadap adanya persamaan dalam memperoleh hak,kewajiban dan perlakuan yang sama bagi seluruh warga negaranya. Tak terkecuali kebebasan dalam menyampaikan pendapat yang pada dasarnya merupakan hak yang dimiliki setiap warga negara serta telah diatur oleh konstitusi negara. 

Sebagaimana tertuang dalam perubahan keempat undang-undang dasar negara republik indonesia 1945 pada pasal 28 E ayat 3 yang menyatakan bahwa "setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,berkumpul, dan mengeluarkan pendapat" kemudian dalam penafsirannya diakomodir dalam undang-undang nomor 9 tahun 1998 mengenai kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum pasal 1 ayat 1 "kemerdekaan menyampaikan pikiran dengan lisan,tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diberlakukan.

Dengan adanya jaminan menyampaikan pendapat dimuka umum dalam perundang-undangan negara dan juga dikuatkan dengan deklarasi universal hak-hak asasi manusia atau universal declaration of human right. Sudah selayaknya masyarakat dapat dengan leluasa dan memperoleh ketenangan dalam menjalankan apa yang menjadi haknya sebagai warga negara yang menganut sistem demokrasi untuk berpendapat. Mengutip dari situs Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR kemerdekaan setiap warga negara dalam menyampaikan pendapat dimuka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan berkehidupan bermasyarakat ,berbangsa dan bernegara.

Namun, alih-alih memperoleh jaminan dan ketenangan dalam menjalankan hak berpendapat dimuka umum, masyarakat yang notabene merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dari negara yang menganut sistem pemerintah demokrasi ini justru memperoleh berbagai macam represifitas dan intimidasi dari aparat.  Hal ini dikuatkan dengan hasil survey yang telah dilakukan oleh indikator politik indonesia dalam kompas.com yang menunjukan bahwa ternyata 57,7% masyarakat bersepakat bahwa aparat semakin semena-mena dalam menangkap masyarakat yang memiliki pandangan politik yang tidak sejalan maupun berbeda dengan pemerintah dan bahkan berdasarkan sumber yang sama 21,9% masyarakat menyatakan sangat setuju bahwa mereka semakin takut untuk menyampaikan pendapat.

Para aparat tidak segan untuk melakukan penangkapan terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasinya diruang publik . Salah satu contoh kasus yakni penangkapan terhadap seorang peternak di kabupaten Blitar yang menyampaikan keluhannya mengenai permasalahan yang ia alami yakni mahalnya harga pakan ternak menggunakan poster yang bertuliskan "Pak Jokowi Bantu Peternak Beli Jagung dengan Harga Wajar". 

Ia menyampaikan itu ketika kunjungan presiden jokowi ke kabupaten Blitar pada tanggal 7 september 2021. Mengutip pendapat Benny selaku Ketua harian komisi kepolisian nasional atau KOMPOLNAS dalam kompas.com ia mengatakan bahwa sepanduk atau poster tersebut merupakan keluhan dan permohonan dari masyarakat peternak yang kesulitan membeli pakan ternak dan menurutnya tulisan yang digunakan dengan bahasa yang umum serta masih dalam batas kesopanan adalah hal yang wajar.

Tak berselang lama kejadian yang sama terulang kembali namun kali ini menimpa 10 mahasiswa yang tergabung dalam aliansi BEM-se UNS yang menyampaikan aspirasinya yang notabene merupakan hasil kajian bersama yang berisikan keresahan-keresahan yang kemudian dikemas dalam bentuk tulisan yang dituangkan didalam poster. Kemudian poster-poster ini dibentangkan di sekitaran halte uns ketika presiden jokowi akan menghadiri kegiatan di Auditorium FK UNS. 

Alasan menyampaikan lewat poster dijalan dikarenakan pihak kampus tidak memberikan ruang untuk menyampaikan hasil kajian aliansi BEM-se UNS. Tulisan-tulisan dalam poster itu berisikan kalimat seperti "PAK TOLONG BENAHI KPK" ,"PAK TOLONG DUKUNG PETANI LOKAL,"TERIMAKASIH PAK KAMI BISA BELI PUPUK","TERIMAKASIH PAK TELAH JAGA LINGKUNGAN KAMI","PAK KAMI BINGUNG HARUS MENGADU KEMANA LAGI" PAK TERIMAKASIH TELAH DATANG KESINI MENTAL KAMI BUTUH TERAPI",PEMULIHAN EKONOMI DAN KESEHATAN BUKAN TRADE OFF",PAK TOLONG BERI RUANG AMAN BAGI KAMI''NYUWUN PANGAMPUNTEN PPKM DUMUGI KAPAN NGIH''PAK KAMI MASIH BELUM LUPA'' ujar Prama  salah satu mahasiswa yang diamankan pihak kepolisian.

Selain itu menurutnya poster yang disampaikan oleh teman-teman mahasiswa juga sudah menggunakan bahasa yang sopan serta bisa dipertanggung jawabkan. Namun, aksi yang dilakukan Aliansi BEM se UNS ini akhirnya diwarnai peristiwa penangkapan sejumlah mahasiswa oleh aparat dari polres surakarta dan juga dilakukan pengeledahan terhadap mereka. 

Salah satu mahasiswa yang tergabung dalam aliansi BEM-se UNS yang juga menjadi salah satu mahasiswa yang diamankan ke polres surakarta yakni  Afif  sangat menyayangkan terhadap proses pengamanan yang dilakukan pihak kepolisian, padahal menurutnya 10 mahasiswa UNS tersebut hanya ingin menyambut pak Jokowi atas kedatangannya dirumah sendiri. Dimana sambutan tersebut juga tidak menyebabkan kerumunan seperti yang dikhawatirkan pihak kepolisian karena mahasiswa yang mengikuti kegiatan tidak berkerumun dan semuanya menggunakan masker dan sudah divaksin.

 Menjadi ironi sendiri terhadap peristiwa-peristiwa penangkapan yang terjadi belakangan ini. Padahal presiden jokowi pernah menyampaikan pidatonya mengenai harapannya terhadap pastisipasi masyarakat untuk lebih aktif dalam menyampaikan kritikan terhadap kinerja pemerintah terutama berkaitan dengan pelayanan publik . Hal ini disampaikan oleh presiden dalam memberikan pengarahan peluncuran laporan tahunan ombudsman RI tahun 2020 dikutip dari CNBC. Indonesia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun