Mohon tunggu...
Serrafiscka AbigailBeatrix
Serrafiscka AbigailBeatrix Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hubungan Internasional - Universitas Kristen Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memberi Perlindungan terhadap Anak Indonesia Bersama ECPATIndonesia

18 Januari 2022   10:51 Diperbarui: 18 Januari 2022   11:09 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

End Child Prostitution, Child Pornography & Trafiicking of Children For Sexual Purposes

(ECPAT)  Indonesia pada mulanya dibentuk pada tahun 2000 dan  merupakan organisasi nasional yang beranggotakan 22 organisasi anggota dan 2 individu di 11 provinsi yang ada di Indonesia. Di tahun 2005, ECPAT Indonesia mulai bergabung dengan ECPAT Internasional yang sudah bekerja sama dengan 98 negara dan di tahun 2012 ECPAT Indonesia resmi bergabung menjadi anggota ECPAT Internasional. 

Tujuan dari pembentukan organisasi ECPAT ini adalah untuk bekerja sama dalam melindungi anak-anak diseluruh dunia dari pelecehan dan kekerasan seksual serta bekerja sama untuk memberantas pengeksploitasian anak. 

ECPAT Indonesia memiliki visi dan misi yang bertujuan untuk menjamin serta memperjuangkan hak-hak anak, melindungi anak dari eksploitasi dan kekerasan seksual, membantu dan mendorong pemerintah dalam membuat kebijakan hukum melawan eksploitasi dan kekerasan seksual anak, dan membantu meningkatkan kesadaran serta kepedulian masyarakat supaya tanggap dengan kegiatan eksploitasi dan kekerasan seksual pada anak-anak.

ECPAT Indonesia merupakan jawaban dari maraknya kasus-kasus pelecehan seksual dan eksploitasi yang terjadi pada anak-anak yang kasusnya tidak mendapatkan keadilan karena masih lemahnya hukum di Indonesia ini. 

Banyak kasus menyedihkan yang dialami anak-anak di Indonesia seperti perdagangan anak untuk dijadikan objek seksual, Eksploitasi anak menjadi pekerja seks komersial, kasus pornografi anak, kasus pedofilia, dan banyak lagi kasus mengenai pelecehan dan kekerasan seksual yang dihadapi oleh anak-anak khususnya di Indonesia.

Bersama dengan ECPAT, kasus eksploitasi anak bisa dibantu dalam hal menginvestigasi dan berjuang untuk mendapatkan keadilan dimata hukum. ECPAT banyak memberi usulan kepada pihak pemerintah untuk membuat kebijakan yang bisa memperkuat Undang-Undang mengenai perlindungan anak-anak di Indonesia. 

Selain pemerintah, ECPAT juga mendorong pihak swasta dalam menghapus kegiatan pengeksploitasian seksual terhadap anak agar terjadi keseimbangan kekuatan yang sama antara pemerintah dan juga swasta.

Banyak aksi-aksi yang dilakukan oleh ECPAT Indonesia dalam memberantas berbagai kasus pengeksploitasian anak Indonesia seperti bekerja sama dengan beberapa kelompok sipil untuk mendesak pemerintah untuk mengesahkan OPSC ( protokol opsional tentang konvensi hak-hak anak mengenai penjualan anak-anak, pelacuran anak dan pornografi anak) yang bertujuan untuk memperbanyak perlindungan dan bantuan kepada anak-anak yang tidak mendapat keadilan dalam proses hukum dan ECPAT juga menyarankan supaya pemerintah melaporkan OPCS kepada PBB.

ECPAT telah bekerja sama dengan lembaga-lembaga pemerintah dan non-pemerintah untuk memberantas kasus kekerasan seksual dan pengeksploitasian anak contohnya seperti, bekerja sama dengan Yayasan Sejiwa dan juga internet sehat  untuk mengampanyekan Smart School Online untuk memberi fasilitas kepada anak-anak untuk melakukan kegiatan literasi secara digital yang telah dibatasi dan dilindungi supaya tidak terjadi pengeksploitasian seksual anak dan mengamankan serta mengawasi jangkauan anak dari situs pornografi di Internet, kerja sama itupun dikampanyekan melalui seminar yang dilaksanakan pada 2018 di Cirebon melalui seminar yang dihadiri oleh para guru dan orang tua di Cirebon. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun