Mohon tunggu...
Serbakuis.com
Serbakuis.com Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Mengungkap Rahasia Kuis Interaktif di TV

18 Juni 2015   06:42 Diperbarui: 7 Juni 2017   09:34 56935
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mengungkap Rahasia Kuis Interaktif di TV - Dalam setiap acara di Televisi merupakan sebuah moment yang tepat untuk perusahaan berlomba-lomba menjadi sponsor acaranya. Dengan begitu, perusahaan akan mendapatkan jangkauan iklan yang lebih luas dibandingkan dengan mengiklankan di jeda komersial.

Ada berbagai macam brand mensponsori suatu acara televisi, bisa dengan membuat semacam booth dan ada SPG nya, ada yang membuat kuis interaktif, ada juga yang hanya memasang banner iklan saja di bagian dekorasi panggungnya.

Untuk kesempatan pada artikel kali ini, ane akan memberikan sedikit pengetahuan yang kami dapatkan dari Internet juga, yaitu tentang Rahasia-rahasia yang ada di Kuis interaktif. Mungkin banyak yang mengira adalah penipuan, dan promosi belaka, padahal kuis interaktif itu benar-benar nyata.

1. Kenapa Nama Penelepon dimunculkan terlebih dulu, padalah host belum bergaya mengangkat telepon?

Jawabannya, sebenarnya si penelepon sudah terhubung dengan operator yang ada di stasiun TV, untuk dimintai data dulu dan disuruh menunggu, jadi editornya bisa menuliskan nama dan nomor telepon dilayar televisi. Kemudian ketika momennya sudah tepat, maka telepon akan dihubungkan ke Hostnya.

2. Pertanyaannya kenapa mudah sekali?

Jawabannya, karena Penelepon yang sudah berhasil menelepon itulah sebenarnya sudah otomatis jadi pemenangnya, karena telah terpilih sebagai penelepon yang diterima dari ratusan dan mungkin ribuan penelepon yang tidak bisa menghubunginya. Sehingga pertanyaannya dibuat mudah, itu hanya untuk memeriahkan acara kuisnya saja (sebagai formalitas), bahkan terkadang malah diberi tahu jawabannya sama host acaranya.

3. Kenapa hadiah harus dipotong pajak ?

Jawabannya, itu sudah mutlak karena sudah diatur dalam undang-undang berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-395/PJ/2001. Besaran pajaknya bervariasi, ada yang 15%, 20% dan tertinggi adalah 25%. Tetapi untuk pemenang undian/kuis itu besar tarif pajaknya adalah 25% yang pasalnya berbunyi

"Hadiah undian atau lotere dianggap sebagai penghasilan, dan akan dikenakan tarif pajak sebesar 25 %"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun