Mohon tunggu...
azhar nurul
azhar nurul Mohon Tunggu... -

Disini Andakan mendapatkan banyak informasi

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Modus Penipuan SMS Baru Mengincar Nasabah Bank

20 April 2012   07:53 Diperbarui: 25 Juni 2015   06:23 1117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13349080261527390685

"Ass., sy ibu Hj.nengsi yg brminat & cocok mengenai rmh bpk/ibu, tdi sy telfon tpi gak tembus-tembus,masalah harga langsung aja hub suami sy 085397838xxx. Dr.H.Irawan". Itulah isi sms yang di duga sebagai sms palsu. Bank Indonesia (BI) menemukan modus baru penipuan melalui skema transfer dana nasabah perbankan. Masih dengan cara klasik yakni melalui pesan singkat, si penipu mencoba mengagetkan seolah-olah membeli rumah nasabah. Deputi Direktur Departemen Mediasi dan Investigasi Bank Indonesia (BI) Sondang Martha Samosir mengungkapkan, modusnya ketika nanti si nasabah mencoba menghubungi nomor tersebut maka si penipu akan berdalih ingin membeli rumah dengan harga besar. "Walaupun memang harga rumahnya tidak sebesar apa yang ditawarkan. Lantas nasabah bisa saja tertarik seketika namun dengan bermacam-macam dalih si nasabah harus transfer dana dahulu dengan berbagai alasan," ucap sondang. Cara untuk mengatasinya dengan sebagai berikut: Nasabah mesti jeli untuk tidak mudah percaya melalui orang-orang yang meminta transfer dana. Dengan bermacam-macam alasan, Sondang meminta nasabah memastikan dahulu jika ingin transfer. "Satu-satunya cara adalah nasabah harus kenal dengan orang yang akan di transfer dananya. Dan memastikan dananya sudah sampai atau belum," jelasnya. Metode Bye laws Jika ada nasabah yang sudah kena tipu, dapat segera melapor ke bank tempat menyimpan uang. "Sudah ada terobosan hukum untuk dapat melakukan pengecekan rekening si penipu, pengembalian dana kepada nasabah, pembekuan rekening sementara hingga penutupan rekening," papar Sondang. Melalui terobosan Bye Laws, yang menjadi acuan untuk mengantisipasi penipuan rekening melalui transfer dana kepada nasabah. "Melalui bye laws, antara bank yang satu dengan bank lain bisa melakukan pengecekan langsung dan melakukan pembekuan transaksi sementara bagi rekening si penipu sehingga dananya tidak bisa keluar ataupun masuk ketika nasabah sudah mentransfer," paparnya. Sondang lebih jauh mengatakan, penipuan melalui transfer dana biasanya menggunakan rekening dengan indentitas yang dibuat secara palsu. Namun, dengan adanya laporan nasabah maka rekening tersebut bisa tidak lagi diaktifkan. Cara ini di harapkan dapat mengatasi masalah penipuan yang tak kunjung habis dan seakan muncul modus-modus penipuan baru. Mereka (penipu) umumnya mencari target para pelaku bisnis yang di perkirakan mempunyai uang banyak di dalam rekeningnya. Maka di butuhkan ketelitian sebelum melakukan transaksi bisnis. Pengusaha atau pebisnis jangan sampai kalah dan tertipu oleh mereka penipu. Tingkatkan pengetahuan tentang Bisnis Anda sebaik mungkin.


Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun