Mohon tunggu...
seraya mentari
seraya mentari Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Prabowo Akan Mundur pada Pilpres 2019?

16 Januari 2019   16:49 Diperbarui: 16 Januari 2019   16:50 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Wacana yang dihembuskan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, bahwa pasangan nomor urut 02 itu akan mundur dari kontestasi Pilpres 2019 dinilai tak masuk akal. Menurut Pengamat Politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Priyatno mengatakan rencana mundur Prabowo-Samdi dari Pilpres itu hanya gimmick politik. 

Sebab ada risiko cukup besar jika Prabowo benar-benar membatalkan diri jadi calon presiden. Karena itu, ia sangat tak yakin Prabowo - Sandi benar-benar berani mengundurkan diri. Menurutnya, pesan yang ingin disampaikan dari wacana yang dihembuskan ini adalah adanya pelaksanaan Pemilu yang bersih dan jujur.

Namun, di sisi lain Wakil Ketua Dewan Penasihat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Hidayat Nur Wahid mengatakan tidak setuju dengan pernyataan bahwa Prabowo Subianto akan mundur jika terjadi kecurangan dalam Pemilu. Jika memang ada kesalahan dalam penyelenggaraan pemilu, pihaknya akan mengoreksi terus. Dengan demikian, masyarakat juga bisa mengetahui masalah apa yang terjadi terkait Pilpres 2019.

Kepala Departemen Politik dan Pemerintahan The Habibie Center Bawono Kumoro menilai ancaman mundur sebagai capres bertolak belakang dengan sikap prajurit yang dimiliki Prabowo. 

Bawono menambahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum melarang keras pasangan calon mengundurkan diri. Pasal 236 UU itu menyebutkan bakal paslon dilarang mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU. Bahkan, paslon yang mundur dapat dikenakan sanksi pidana lima tahun penjara dan denda Rp50 juta sebagaimana ditegaskan Pasal 552 ayat (1) UU Nomor 7/2017.

Selain itu,  Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding mengatakan kubu Prabowo tengah bikin penggiringan opini seakan-akan ada kecurangan oleh pemerintahan Jokowi. 

Cara itu berbahaya karena mendeligitimasi KPU, Bawaslu, dan pemerintah. Kubu Prabowo hanya menakuti-nakuti masyarakat. Sehingga bisa saja membuat masyarakat tak datang ke TPS saat pencoblosan. Strategi demikian dipakai sebagai dalih bilamana Prabowo-Sandiaga kalah. Kubu 02 bakal menuding Jokowi-Ma'ruf melakukan kecurangan.

Pernyataan Prabowo yang akan mengundurkan diri jika ada potensi kecurangan di Pilpres 2019 dapat menimbulkan opini publik bahwa pada perhelatan Pilpres 2019 akan berpotensi adanya kecurangan. Selain itu, tidak akan semudah itu juga Prabowo bisa mengundurkan diri dari kontestasi Pilpres 2019, karena semua sudah ada aturannya dan tidak semudah itu Prabowo mengundurkan diri dari Pilpres 2019

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun