Dengan demikian, tanggung jawab hukum melekat langsung pada Kepala BKPSDM jika proses rotasi dan mutasi tidak sesuai aturan.
Â
Opini publik menegaskan satu hal: BKPSDM Tasikmalaya tidak boleh membiarkan polemik terus berkembang tanpa klarifikasi. Setiap rotasi-mutasi ASN wajib dijelaskan secara terbuka kepada publik, sesuai aturan yang berlaku.
Dalih prerogatif Bupati tidak cukup, karena pada praktiknya BKPSDM memegang peran teknis yang mengikat. Jika BKPSDM benar-benar menjalankan fungsinya, maka keraguan masyarakat bisa ditepis. Transparansi adalah kunci membangun kepercayaan publik, sekaligus memastikan bahwa rotasi dan mutasi ASN memang dilakukan demi kebutuhan organisasi dan pelayanan publik, bukan kepentingan politik atau pribadi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI