Pengertian Trias Politika
Konsep Trias Politika pertama kali diperkenalkan oleh filsuf yaitu John Locke, dan kemudian dikembangkan lebih lanjut oleh filsuf Prancis, Montesquieu dalam bukunya yang berjudul "L'Esprit des Lois".. Trias politika memiliki asal mula dari bahasa Yunani yang dapat  diartikan sebagai tiga serangakai. Konsep dari trias politika ini merujuk pada gagasan politik yang berkaitan dengan pembagian kekuasaan. Tujuan utama dari konsep trias politika adalah untuk menghindari adanya kekuasaan negara yang bersifat otoriter atau sewenag-wenang. Adapun inti dari konsep pemisahan kekuasaan atau pembagian kekuasaan yaitu membedakan suatu pemerintahan menjadi tiga kategori kekuasaan, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Indonesia, sebagai negara dengan sistem demokrasi merupakan salah satu negara yang mengadopsi konsep trias politika ini.
Bagaimana Penerapan Trias Politika Di Indonesia?
Penerapan konsep Trias Politika memiliki sejumlah karakteristik  yang berbeda ditiap masing-masing negara, termasuk Indonesia. Meskipun Indonesia tidak secara eksplisit mengklaim mengikuti konsep Trias Politika, ketika melihat pada UUD 1945 Indonesia juga sebenarnya  berpedoman pada konsep trias politika. Indonesia cenderung mengikuti konsep yang dikemukakan oleh Montesquieu, yang dimana konsep ini memiliki sedikit perbedaan pada pembagian tanggung jawab antara Eksekutif dan Legislatif. Dalam konteks ini, Presiden di Indonesia memiliki wewenang untuk mengajukan rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Selain itu, terdapat juga penerapan kekuasaan Eksaminatif, yaitu kekuasaan yang bersifat mandiri dalam hal pengawasan keuangan negara.
Penerapan Trias Politika Berdasarkan Pembagian Kekuasaan-nya
- Kekuasaan Eksekutif:Â Kekuasaan eksekutif adalah institusi yang bertugas melaksanakan atau menjalankan peraturan hukum. Selain menjalankan hukum, kekuasaan eksekutif juga memegang kuasa dalam mengurus diplomasi, peradilan, administrasi, legislasi, dan militer. Kekuasaan eksekutif juga merupakan lembaga yang bertugas melaksanakan regulasi yang sudah ada. Kekuasaan eksekutif berfungsi untuk menerapkan peraturan dan menggerakkan pemerintahan. Di Indonesia, kekuasaan ini dipegang oleh Presiden. Namun, karena pelaksanaan undang-undang tidak dapat dilakukan secara individual, Presiden memiliki hak untuk mendelegasikan tugas-tugas eksekutif kepada pejabat pemerintah lainnya, yaitu para menteri.
- Kekuasaan Legislatif: Kekuasaan legislatif berfungsi sebagai suatu lembaga yang memiliki hak untuk merancang dan menyusun undang-undang. Selain perannya dalam pembuatan undang-undang, lembaga legislatif juga memiliki hak untuk mengawasi kekuasaan dalam lembaga eksekutif agar tidak ada penyelewengan kekuasaan. Fungsi legislatif mencakup kewenangan dalam menciptakan undang-undang. Di Indonesia, ada tiga lembaga yang mendapatkan kewenangan legislatif, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
- Kekuasaan Yudikatif: Kekuasaan yudikatif adalah suatu lembaga yang memiliki otoritas dan tanggung jawab untuk mengawasi semua badan negara yang melanggar peraturan yang berlaku di negara itu. Lembaga ini didirikan sebagai sarana penegak hukum, hak untuk menguji substansi, penyelesaian sengketa, serta hak untuk mengesahkan atau membatalkan regulasi yang bertentangan dengan prinsip dasar negara. Adapun pada  Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang menjelaskan bahwa kekuasaan peradilan adalah kekuasaan yang mandiri untuk melaksanakan proses peradilan demi menegakkan hukum dan juga  keadilan. Demikian sedikit penjelasan mengenai pengertian trias politika dan juga penerapan mengenai konsep Trias Politika di Indonesia sebagai pemisah kekuasan yang ideal berdasakan masing-masing kekuasaan-nya yaitu, Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif. Demikian sedikit penjelasan mengenai pengertian trias politika dan juga penerapan mengenai konsep Trias Politika di Indonesia sebagai pemisah kekuasan yang ideal berdasakan masing-masing kekuasaan-nya yaitu, Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif.  Demikian sedikit penjelasan mengenai pengertian trias politika dan juga penerapan mengenai konsep Trias Politika di Indonesia sebagai pemisah kekuasan yang ideal berdasakan masing-masing kekuasaan-nya yaitu, Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI