Mohon tunggu...
Gani Septama
Gani Septama Mohon Tunggu... -

full of mystery

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Tugas Forensik

15 Januari 2011   14:00 Diperbarui: 4 April 2017   16:57 1559
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Pasti kalian semua tau forensik dong.Tapi apakah kalian tau apa sih tugas mereka ?.Forensik adalah pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti fisik yang nantinya akan di sajikan di persidangan.Ahli forensik disebut juga patologi.Ahli patologi adalah orang yang memiliki wewenang atas para petugas penyelidik di tempat kejadian perkara.Tetapi kalo petugas penyelidik bertugas memotret dan mengumpulkan bukti di sekitar korban sedangkan ahli pantologi lebih berkonsentrasi pada jenazahnya.Jadi ahli pantologi itu secara khusus memusatkan perhatianya pada posisi korban,bekas luka yang terlihat dll.Dan nantinya penyelidikan di lanjutkan saat korban di bawa ke kamar mayat untuk pemeriksaan menyeluruh atau yang dikenal dengan "post mortem"

Ketika memeriksa jenazah korban,seorang patologi akan membedakan sebab kematian daro korban menjadi 5 yaitu alamiah,kecelakaan,pembunuhan,bunuh diri,atau tidak jelas.Jadi langkah pertamanya adalah melihat permukaan tubuh dan mencatat ciri-ciri fisik dari tubuh yang tidak biasa.Setelah permukaan sudah diteliti semua,langkah selanjutnya tubuh korban di buka menggunakan alat-alat operasi dan organ-organ tubuhnya dikelurarin sehingga dapat lebih diteliti menggunakan mikroskop.Selain itu cairan tubuh dan jaringan tubuh juga akan diambil dan di uji dengan kimia.Lalu setelah semua itu diteliti nanti akan ditemukanya bukti-bukti yang nantinya dapat memasukan korban ke antara 5 kategori tadi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun