Mohon tunggu...
Sepia agustiani
Sepia agustiani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Karyawan

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Membangun fondasi Masyarakat Adil dan Makmur Makmur

11 Mei 2024   23:43 Diperbarui: 11 Mei 2024   23:48 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hakikat adil dan makmur berdasarkan Pancasila merupakan keadilan sosial dan kemakmuran sosial melalui pembangunan nasional di segala bidang untuk seluruh rakyat  Indonesia secara proporsional (sebanding) dan merata yang dijiwai oleh nilai-nilai  Pancasila secara bulat dan utuh. Pengertian adil dimaksudkan dalam lingkup kehidupan bersama dalam pemenuhan hak dan kewajiban baik dalam bidang hukum maupun moral, sedangkan pengertian makmur adalah tercapainya pemenuhan kebutuhan hidup. 

Perpaduan antara adil dan makmur sebagai landasan hidup direalisasikan melalui pembangunan nasional yang terpadu dan menyeluruh sehingga akan melahirkan masyarakat Indonesia yang  sejahtera atau kesejahteraan umum sebagaimana tujuan nasional yang tercantum dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945. Dengan demikian hakikat kemakmuran berdasarkan Pancasila tidak hanya mempunyai dimensi ekonomi tetapi juga psikologi yaitu terpenuhinya kebutuhan spiritual/rohaniah seperti ketenangan, ketentraman dan kebahagiaan. Selain itu, juga berdimensi sosial yaitu adalah tercapainya kedudukan yang terhormat dalam arti memberikan derajat yang tinggi sebagai makhluk sosial dan makhluk Tuhan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Pengertian adil dimaksudkan dalam lingkup kehidupan bersama dalam pemenuhan hak dan kewajiban baik dalam bidang hukum maupun moral, sedangkan pengertian makmur adalah tercapainya pemenuhan kebutuhan hidup. Perpaduan antara adil dan makmur sebagai landasan hidup direalisasikan melalui pembangunan nasional yang terpadu dan menyeluruh sehingga akan melahirkan masyarakat Indonesia yang  sejahtera atau kesejahteraan umum sebagaimana tujuan nasional yang tercantum dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945. Hal ini berarti bahwa setiap warga negara dapat mencapai kesejahteraan lahir batin sesuai dengan haknya, sehingga dapat menikmati secara aman dan tentram tanpa mendapat gangguan. 

Berdasarkan pemikiran tersebut, kesejahteraan umum mempunyai makna adanya pengakuan hak-hak asasi semua warga negara
(Hutagalung, 1999). Keadilan sebagai hasil pola pikir  masyarakat dipengaruhi oleh kondisi dan situasi budaya setempat  sehingga maknanya dapat berbeda-beda, sedangkan kemakmuran tergantung kepada persepsi seseorang terhadap kehidupannya karena sifat manusia yang selalu tidak puas meskipun pemenuhan kebutuhan (needs) sebenarnya telah terpenuhi, namun keinginan (wants) akan selalu berubah dan berkembang.  Selain itu, keadilan, kemakmuran, dan sejahtera juga dipengaruhi oleh pandangan hidup tentang nilai-nilai tersebut dari warga masyarakat yang bersangkutan, sehingga konsep-konsep tersebut dalam realitanya akan berbeda  karena berlainan pandangan hidupnya.

Bangsa Indonesia mempunyai suatu pandangan hidup bersama (Pancasila) yang bersumber pada budaya dan nilai-nilai religiusnya sehingga diyakini akan mampu memecahkan masalah yang dihadapinya secara tepat serta merupakan pedoman untuk mencapai tujuan yang dikehendaki yaitu adil dan makmur. Hal ini disebabkan Pancasila mengandung konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan dan menyangkut gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik untuk seluruh rakyat Indonesia yakni masyarakat sejahtera.

Kemakmuran ditinjau dari segi ekonomi pada hakekatnya adalah terpenuhi kebutuhan hidup secara materil, sehingga apabila hal tersebut tidak dapat atau kurang terwujud, maka disebut miskin (kemiskinan). Meskipun demikian, kemiskinan sukar diukur karena
(1). Indikator sosial dan nilai budaya yang berbeda
(2). Jarak geografik antara sumber dan pemakai selalu berbeda
(3). Adanya falsafah yang berbeda tentang faktor waktu
(4). Situasi ekonomi lingkungan yang berbeda (Susanto, 1984).          


Konsep masyarakat yang sejahtera menurut Pancasila dimaksudkan terpenuhinya kebutuhan lahirilah (sandang, pangan dan papan), dan batiniah seperti ketentraman, ketenangan, dan kebahagiaan. Hal itu dapat dicapai dengan adanya pemberian hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan  (asas kebutuhan) serta perlakuan yang sama dalam hukum terhadap setiap individu atau warga negara (asas persamaan). Secara teoritis, asas kebutuhan dan  persamaan tersebut merupakan ciri yang dianut untuk menentukan kriteria keadilan (Syahrani, 1999).

Sedangkan keadilan itu sendiri merupakan salah satu tujuan hukum, karena suatu sistem hukum positif harus berdasarkan keadilan, meskipun makna keadilan  berbeda-beda dari suatu sistem nilai ke sistem nilai lainnya, namun suatu sistem hukum tidak dapat bertahan lama apabila tidak dirasakan adil oleh masyarakat yang diatur oleh hukum itu. Dengan kata lain, ketidakadilan akan mengganggu ketertiban yang justru menjadi tujuan tatanan hukum tersebut. Ketertiban yang terganggu berarti bahwa keteraturan dan kepastian tidak lagi terjamin, sehingga suatu tatanan hukum tidak dapat dilepaskan dari keadilan (Kusumaatmadja, dkk, 2000). Dengan demikian, terdapat keterkaitan yang erat antara mewujudkan masyarakat yang sejahtera dengan tujuan hukum yaitu keadilan.

Hukum tidak hanya meliputi asas dan kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, melainkan juga termasuk lembaga dan proses dalam mewujudkan berlakunya kaidah itu dalam kenyataan di masyarakat (Kusumaatmadja, 2002).

Dengan demikian hakikat kemakmuran berdasarkan Pancasila tidak hanya mempunyai dimensi ekonomi tetapi juga psikologi yaitu terpenuhinya kebutuhan spiritual/rohaniah seperti ketenangan, ketentraman dan kebahagiaan. Selain itu, juga berdimensi sosial yaitu adalah tercapainya kedudukan yang terhormat dalam arti memberikan derajat yang tinggi sebagai makhluk sosial dan makhluk Tuhan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun