Mohon tunggu...
Sentosa Lumbantoruan
Sentosa Lumbantoruan Mohon Tunggu... Penulis - Bukan Pujangga

Menulis sebagai hobi yang sulit untuk ditinggalkan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dishub Babel Serta Polda Babel Gelar Razia 85 Kendaraan Terjaring Razia

9 April 2021   13:00 Diperbarui: 9 April 2021   13:08 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Dishub Babel) beserta Dirlantas Polda Babel  selama 4 (empat) hari telah mengelar razia di 4 (empat)  Kabupaten di Pulau Bangka.

Operasi gabungan Dishub Babel serta Dirlantas Polda Babel tersebut atas pemeriksaan izin angkutan umum, kelengkapan surat menyurat kendaraan dan teknis laik jalan. Sasaran razia yang dilakukan kepada kendaraan roda empat yang membawa muatan (pickup) dan truk. Pengemudi diinstruksikan petugas untuk menepi kemudian menjalani pemeriksaan administrasi dan kelengkapan surat menyurat kendaraan. Puluhan yang tidak membawa kelengkapan administrasi langsung ditilang oleh para anggota kepolisian dan Petugas Dishub Babel.

Koordinator Tim Dishub Babel, Masagus Imron, Kamis (8/4/2021) mengatakan dalam empat hari pihaknya rutin melakukan operasi pemeriksaan perizinan angkutan umum dan teknis laik jalan, sehingga dengan adanya razia yang dilakukan ini diharapkan masyarakat pemilik kendaraan pickup dan truk untuk melengkapi surat surat kendaraannya termasuk buku KIR .

Dia menerangkan, masih banyak kendaran roda empat yang tidak mengurus uji KIR dan over dimension over loading (ODOL)  namun masih terus beroperasi. Hal itu tentunya dapat membahayakan penumpang dan pengguna jalan raya.

“Masih banyak juga yang melanggar aturan tidak sesuai dengan Undang Undang Lalulintas khususnya terkait dengan KIR dan ODOL, “ tegas Masagus

Dari hasil razia yang dilakukan terdapat 85 pelanggaran yang terjadi, 12 diantaranya terkait dengan buku KIR kendaraan. Masagus juga mengungkapkan ke 12 pelanggar tersebut ditilang dan berkas tilang diserahkan ke pengadilan melalui PPNS Dishub Babel.

“Selama empat  hari ini terdapat 85 pelanggaran dan 12 pelanggaran terkait dengan KIR, maka kepada 12 pelanggar akan kita tindak lanjuti dan kita serahkan ke pengadilan,” jelas Masagus.

Masagus mengungkapkan kegiatan razia ini akan dilanjutkan bersama dengan aparat kepolisian, ia mengharapkan kepada pengemudi dan pemilik kendaraan untuk segera melengkapi  surat kendaraannya dan segala persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan Undang undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan raya (LLAJ).

“Saya berharap kepada masyarakat yang memiliki kendaraan khususnya pickup dan truk agar memeriksa surat kendaraannya dan melengkapinya dengan baik sehingga KIR dan persyaratan lainnya masih berlaku,” harap Masagus.

Kasi Pengendalian Dishub Babel ini juga mengatakan pelaksanaan razia yang dilakukan selama empat hari di empat kabupaten tersebut yaitu Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Selatan, dan terakhir di Kabupaten Bangka Barat berjalan dengan baik.

“Syukur Alhamdulillah pelaksanan razia berjalan dengan lancar apa yang kita laksanakan ini mudah-mudahan masyarakat kita sudah mengerti dan paham tentang aturan angkutan jalan, angkutan kendaraan umum, angkutan truknya dan lainnya,” ungkap Masagus.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun