Pandemi saat ini memukul berbagai sektor salah satunya di bidang ekonomi. Masyarakat saat ini dituntut lihai untuk pengembangan usaha dampak dari diberlakukannya PPKM dan usaha rumahan menjadi alternatif bagi banyak orang dengan berbagai alasan.Â
Mulai dari menyambung hidup karena kehilangan pekerjaan, menambah penghasilan dan menompang ekonomi keluarga melalui UMKM. Membangun dan memiliki ide kreatif saja tidak cukup untuk memulai usaha. Perlu adanya legalitas karena legalitas merupakan peraturan wajib untuk seluruh kegiatan usaha atau bisnis di seluruh indonesia.Â
Tidak sedikit para pemilik UMKM di Indonesia yang belum memiliki legalitas dalam menjalankan usahanya bahkan belum mengetahui cara mendapatkannya dengan alasan prosesnya yang sulit. Dengan surat izin usaha, pemilik UMKM dapat lebih mendapatkan manfaat untuk usahanya.Â
Ada beberapa hal kenapa legalitas usaha itu penting diantaranya :
1.Mendapatkan jaminan perlindungan hukum
Usaha kecil dan usaha menegah adalah jenis usaha yang banyak dilakukan oleh masyarakat di indonesia dikarenakan pembentukan dan menjalankannya dapat dibilang mudah. Di indonesia sebenarnya sudah memiliki UU Nomor 20 tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil dan menegah.Â
Dalam UU tersebut telah diatur berbagai kriteria usaha mikro, kecil dan menengah, kemitraan, pembiayaan serta pengembangan dan pemberdayaan usaha misalnya dapat memperluas sumber pendanaan, memfasilitasi usaha mikro, kecil dan menegah sebagai bentuk perlindungan hukum dan dorongan pemerintah terhadap pertumbuhan usaha kecil di indonesia.
2.Memudahkan dalam pengembangan usaha
Dengan adanya legalitas yang jelas, dapat memudahkan pemilik usaha untuk melakukan kerjasama dalam upaya pengembangan usaha yang dijalani. Karena legalitas atau perizinan usaha merupakan salah satu syarat dalam bermitra.Â
Tidak hanya usaha besar, kerjasama juga dilakukan oleh pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Kerjasama dilakukan dengan tujuan untuk saling menguntungkan atas dasar kepercayaan dan atas dasar keperluan ( Pasal 1, ayat 12 UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil dan menegah )
3.Akses pembiayaan yang lebih mudah