Mohon tunggu...
Denty Eka Widi Pratiwi
Denty Eka Widi Pratiwi Mohon Tunggu... -

Anggota DPD-RI / MPR RI yang sedang mencoba eksis di dunia maya :)

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Anotasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012

16 April 2013   08:41 Diperbarui: 24 Juni 2015   15:07 1771
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="" align="alignleft" width="448" caption="foto: yustisi.com"][/caption] Akhir Bulan Maret, tepatnya pada Tanggal 27/ 2013, menjadi hari bersejarah bagi Sistem Ketatanegaraan Indonesia, khususnya bagi Dewan Perwakilan Dearah (DPD). Pada hari tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) telah secara resmi membacakan putusannya terkait dengan perkara pengujian UU No. 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.[1] Dari putusan  tersebut, lahirlah sebuah kejelasan mengenai fungsi dan kewenangan DPD dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan daerah, sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 22D ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 ayat (2) UUD 1945. Untuk itu, tulisan ini bermaksud untuk mencatat ulang beberapa poin dari putusan MK tersebut sebagai langkah untuk memudahkan masyarakat dalam melihat perubahan konsep apa saja yang tertuang dalam putusan.

  1. 1. Pemohon

Sebelumnya, perlu dipaparkan bahwa Pemohon dalam perkara ini adalah lembaga negara yakni Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dalam hal ini diwakili oleh H. Irman Gusman S.E., M.B.A., Dr. La Ode Ida, dan Gusti Kanjeng Ratu Hemas selaku Pimpinan DPD dan bertindak untuk dan atas nama DPD. Kemudian para Pemohon, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 14 Mei 2012 memberi kuasa kepada: 1) Dr. Todung Mulya Lubis, S.H., LL.M.; 2) Dr. Maqdir Ismail, S.H., LL.M.; 3) Muspani, S.H.; 4) Alexander Lay, S.H., LL.M.; 5) Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum.; dan 6) Najmu Laila, S.H., sebagai advokat/kuasa hukumnya.

  1. 2. Alasan Permohonan

Para Pemohon mendalilkan  memiliki kewenangan konstitusional di bidang legislasi, yang diberikan Pasal 22D ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 ayat (2) UUD 1945. Menurut Pemohon, berbagai kewenangan konstitusional Pemohon tersebut telah sangat dirugikan dengan berlakunya UU 27/2009 dan UU 12/2011. Kerugian tersebut bersifat aktual sebagai akibat langsung karena berlakunya kedua Undang-Undang tersebut, sehingga dapat diperoleh beberapa pokok persoalan konstitusional yang dimohonkan oleh Pemohon, yaitu:

  1. Kewenangan DPD dalam mengusulkan RUU sebagaimana diatur di dalam Pasal 22D ayat (1) UUD 1945, yang menurut Pemohon, RUU dari DPD harus diperlakukan setara dengan RUU dari Presiden dan DPR;
  2. Kewenangan DPD ikut membahas RUU yang disebutkan dalam Pasal 22D UUD 1945 bersama DPR dan Presiden;
  3. Kewenangan DPD memberi persetujuan atas RUU yang disebutkan dalam Pasal 22D UUD 1945;
  4. Keterlibatan DPD dalam penyusunan Prolegnas yang menurut Pemohon sama halnya dengan keterlibatan Presiden dan DPR;
  5. Kewenangan DPD memberi pertimbangan terhadap RUU yang disebutkan dalam Pasal 22D UUD 1945.
  6. 3. Pertimbangan Hukum MK

Sebelum menyampaikan pendapatnya terhadap hal-hal yang didalilkan oleh Pemohon, MK menyatakan bahwa: pertama: salah satu muatan paling penting dari suatu Undang-Undang Dasar (konstitusi) adalah bagaimana penyelenggaraan kekuasaan negara dijalankan oleh lembaga negara yang menjalankan kekuasaan itu. Semua lembaga Negara merupakan subsistem dari keseluruhan sistem penyelenggaraan kekuasaan negara. Oleh karena itu, sistem penyelenggaraan kekuasaan negara adalah menyangkut mekanisme dan tata kerja antarlembaga negara tersebut sebagai satu kesatuan yang utuh untuk mejalankan kekuasaan negara. Sistem penyelenggaraan kekuasaan negara menggambarkan secara utuh cara bekerjanya lembaga-lembaga negara yang diberi kekuasaan untuk mencapai tujuan Negara. Kedua, UUD 1945 sebelum perubahan dan setelah perubahan mengandung beberapa prinsip yang sama dan sekaligus memiliki perbedaan yang mendasar. Perubahan atas sistem penyelenggaraan kekuasaan yang dilakukan melalui serangkaian perubahan UUD 1945 pada tahun 1999—2002, sebagai upaya untuk memperbaiki berbagai kelemahan yang terkandung dalam UUD 1945 sebelum perubahan yang telah terjadi dalam praktik ketatanegaraan. Oleh karena itu, arah perubahan yang dilakukan adalah antara lain mempertegas beberapa prinsip penyelenggaraan kekuasaan negara yang terjadi sebelum perubahan, yaitu prinsip negara hukum dan prinsip konstitusionalisme, serta menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada, dan membentuk beberapa lembaga negara yang baru agar memperkuat konstitusionalisme dan prinsip-prinsip negara berdasar atas hukum. Perubahan UUD 1945 mengenai penyelenggaraan kekuasaan negara dilakukan dengan mempertegas kekuasaan dan wewenang lembaga-lembaga negara, mempertegas batasbatas kekuasaan setiap lembaga negara dan menempatkannya berdasarkan fungsi-fungsi penyelenggaraan negara. Sistem yang hendak dibangun adalah sistem hubungan yang berdasar checks and balances, dengan tujuan untuk membatasi kekuasaan setiap lembaga negara berdasarkan Undang-Undang Dasar. Ketiga, salah satu perubahan UUD 1945 yang mendasar adalah perubahan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, yaitu perubahan dari “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”, menjadi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang- Undang Dasar”. Perubahan tersebut membawa implikasi konstitusional yang mendalam yang tercermin pada sistem penyelenggaraan kekuasaan Negara setelah perubahan. Jika kedaulatan rakyat sebelum perubahan dilakukan sepenuhnya oleh MPR maka setelah perubahan, kedaulatan rakyat dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar yang di dalamnya diatur mekanisme penyelenggaraan kedaulatan rakyat sesuai dengan fungsi dan kewenangannya. Dalam hal ini, DPR, DPD, dan Presiden menyelenggarakan kedaulatan rakyat di bidang legislasi sesuai dengan ketentuan UUD 1945. Oleh karena seluruh aspek penyelenggaraan negara dalam bidang legislasi berdasarkan kedaulatan rakyat harus merujuk ketentuan Undang-Undang Dasar maka sistem yang hendak dibangun adalah sistem konstitusional, yaitu sistem penyelenggaraan negara yang berdasarkan pada ketentuan konstitusi. Sistem konstitusional yang dianut oleh UUD 1945 sebelum perubahan dimuat dalam Penjelasan Umum “Sistem Pemerintahan Negara” angka II. Dalam sistem konstitusional, kewenangan dan kekuasaan masing-masing lembaga negara diatur dan dirinci sedemikian rupa dan saling mengimbangi dan membatasi antara satu dan yang lainnya berdasar ketentuan Undang-Undang Dasar. Sistem demikian membawa konsekuensi konstitusional pada tingkat penerapan dan penyelenggaraan kekuasaan negara, antara lain, terhadap struktur, mekanisme, dan hubungan tata kerja antarlembaga-lembaga Negara. Keempat, DPD adalah sebuah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan perubahan UUD 1945. Pembentukan DPD merupakan upaya konstitusional yang dimaksudkan untuk lebih mengakomodasi suara daerah dengan member saluran, sekaligus peran kepada daerah-daerah. Saluran dan  peran tersebut dilakukan dengan memberikan tempat bagi daerah-daerah untuk menempatkan wakilnya dalam badan perwakilan tingkat nasional untuk memperjuangkan dan menyuarakan kepentingan-kepentingan daerahnya sehingga akan memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia. Perwakilan daerah dalam DPD mencerminkan prinsip representasi teritorial atau regional (regional representation) dari daerah, dalam hal ini provinsi. Dengan demikian, keberadaan DPD tidak dapat dipisahkan dari adanya Utusan Daerah sebagai salah satu unsur MPR. Dengan ditetapkannya bahwa seluruh anggota MPR harus dipilih dalam Pemilihan Umum [vide Pasal 2 ayat (1) UUD 1945], maka Utusan Daerah pun harus dipilih dalam Pemilihan Umum. Kelima, dalam pembahasan mengenai pembentukan DPD, semula ada kelompok anggota MPR yang tidak setuju adanya DPD dan menganggap sudah cukup terwakili dalam Utusan Daerah yang berada di MPR seperti yang diatur dalam UUD 1945 sebelum perubahan. Pada sisi lain, terdapat kelompok anggota lainnya yang mengusulkan pembentukan DPD dengan posisi yang sama kuat dan memiliki kewenangan yang sama dengan DPR. Setelah melalui serangkaian pembahasan disepakatilah pembentukan DPD yang merupakan peningkatan kedudukan Utusan Daerah di MPR dalam perubahan UUD 1945, dengan peran dan kewenangan tertentu dalam bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan. Hal itu dimaksudkan untuk memberi saluran dan peran kepada daerah untuk ikut menentukan kebijakan nasional yang secara langsung terkait dengan kepentingan daerah serta untuk memperkuat pilihan atas bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keterwakilan anggota DPR dan anggota DPD yang sama-sama mewakili daerah di badan perwakilan tingkat nasional mengandung perbedaan, antara lain, anggota DPR dipilih berdasarkan daerahdaerah pemilihan dari seluruh Indonesia. Adapun anggota DPR dicalonkan dan berasal dari partai politik peserta pemilihan umum, yang dalam posisinya sebagai anggota DPR mewakili dua kepentingan sekaligus, yaitu kepentingan partai politik dan kepentingan rakyat daerah yang diwakilinya. Pada sisi lain, anggota DPD berasal dari perseorangan yang dipilih secara langsung oleh rakyat di daerah tersebut, sehingga anggota DPD hanya akan secara murni menyuarakan kepentingan-kepentingan daerahnya, yaitu seluruh aspek yang terkait dengan daerah yang diwakilinya. Berbeda dengan anggota DPR, yang oleh karena mewakili partai politik tertentu sering dibebani misi partai politik yang bersangkutan. Selain itu, wakil rakyat yang duduk di DPR yang berasal dari partai politik dan terpilih dari suatu daerah pemilihan dapat saja berdomisili atau berasal dari daerah lain yang bisa saja tidak begitu mengenal daerah yang diwakilinya. Hal semacam itu sangat kecil kemungkinan terjadi bagi anggota DPD, karena mereka dipilih secara perseorangan dalam pemilihan umum secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan. Keenam, UUD 1945 menentukan secara tegas bahwa anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum [Pasal 22C ayat (1)], yang jumlahnya sama untuk setiap provinsi serta jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari sepertiga anggota DPR [Pasal 22C ayat (2)]. Penegasan jumlah wakil yang sama dari setiap provinsi mengandung maksud bahwa setiap provinsi di Indonesia diperlakukan sama menurut UUD 1945, sekecil apapun daerah provinsi itu karena daerah-daerah itu adalah bagian dari wilayah Indonesia yang menjadikan Indonesia bersatu. Kemudian jumlah anggota DPD tidak lebih dari sepertiga anggota DPR, dimaksudkan agar ada perimbangan keanggotaan MPR yang terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD. Ketujuh, UUD 1945 memberikan kewenangan tertentu kepada DPD dalam fungsi legislasi, fungsi anggaran, serta fungsi pengawasan. Dalam fungsi legislasi DPD berwenang untuk mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah [Pasal 22D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945]. Di samping itu, DPD juga berwenang memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama [Pasal 22D ayat (2) UUD 1945]. Keterlibatan DPD untuk memberikan pertimbangan tersebut dimaksudkan supaya DPD berkesempatan menyampaikan pandangan dan pendapatnya atas RUU tersebut karena pandangan dan pendapat tersebut pasti berkaitan dengan kepentingan daerah-daerah. Kewenangan bidang pengawasan yang diberikan kepada DPD terkait dengan pelaksanaan Undang- Undang yang menyangkut jenis Undang-Undang yang ikut dibahas dan/atau diberikan pertimbangan oleh DPD. Hal demikian dimaksudkan sebagai suatu kesinambungan kewenangan DPD untuk mengawasi pelaksanaan berbagai RUU yang berkaitan dengan kepentingan daerah. Selain kewenangan tersebut, DPD juga diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan atas pengangkatan anggota Badan Pemeriksa Keuangan [Pasal 23F ayat (1) UUD 1945]. Latar belakang pemberian kewenangan ini karena Badan Pemeriksa Keuangan mengawasi penggunaan anggaran sebagai pelaksanaan dari UU APBN, yang mana DPD ikut memberikan pertimbangan. Berdasarkan argumentasi tersebut, kemudian MK mempertimbangkan dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon, antara lain sebagai berikut:

  1. a. Mengenai Kewenangan DPD Mengajukan RUU

Menurut MK, kata “dapat” dalam Pasal 22D ayat (1) UUD 1945 merupakan pilihan subjektif DPD “untuk mengajukan” atau “tidak mengajukan” RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah sesuai dengan pilihan dan kepentingan DPD. Kata “dapat” tersebut bisa dimaknai juga sebagai sebuah hak dan/atau kewenangan, sehingga analog atau sama dengan hak dan/atau kewenangan konstitusional Presiden dalam Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Presiden berhak mengajukan rancangan undangundang kepada Dewan Perwakilan Rakyat”. Dengan demikian, DPD mempunyai posisi dan kedudukan yang sama dengan DPR dan Presiden dalam hal mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Sehingga MK menilai, menempatkan RUU dari DPD sebagai RUU usul DPD, kemudian dibahas oleh Badan Legislasi DPR, dan menjadi RUU dari DPR adalah ketentuan yang mereduksi kewenangan DPD untuk mengajukan RUU yang telah ditentukan dalam Pasal 22D ayat (1) UUD 1945.

  1. b. Mengenai Kewenangan DPD Ikut Membahas RUU

Menurut MK, kewenangan DPD untuk membahas RUU telah diatur dengan tegas dalam Pasal 22D ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta memberikan pertimbangan kepada Dewan PerwakilanRakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja Negaradan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan danagama”. Berdasarkan ketentuan tersebut, DPD sebagai lembaga Negaramempunyai hak dan/atau kewenangan yang sama dengan DPR dan Presidendalam membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusatdan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaansumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; serta perimbangankeuangan pusat dan daerah. Penggunaan frasa “ikut membahas” dalam Pasal 22D ayat (2) UUD 1945 karena Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 telah menentukan secarategas bahwa setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatpersetujuan bersama. Penggunaan frasa “ikut membahas” adalah wajar karenaPasal 20 ayat (2) UUD 1945 disahkan pada Perubahan Pertama UUD 1945 tahun1999, sedangkan Pasal 22D UUD 1945 disahkan pada Perubahan Ketiga UUD1945 pada tahun 2001. Hal itu berarti bahwa, “ikut membahas” harus dimaknaiDPD ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, bersama DPR dan Presiden. Dengan demikian, pembahasan RUU harus melibatkan DPD sejak memulai pembahasan pada Tingkat I oleh komisi atau panitia khusus DPR, yaitu sejak menyampaikan pengantar musyawarah, mengajukan, dan membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) serta menyampaikan pendapat mini sebagai tahap akhir dalam pembahasan di Tingkat I. Kemudian DPD menyampaikan pendapat pada pembahasan Tingkat II dalam rapat paripurna DPR sampai dengan sebelum tahap persetujuan. Menurut MK, pembahasan RUU dari DPD harus diperlakukan sama dengan RUU dari Presiden dan DPR. Terhadap RUU dari Presiden, Presiden diberikan kesempatan memberikan penjelasan, sedangkan DPR dan DPD memberikan pandangan. Begitu pula terhadap RUU dari DPR, DPR diberikan kesempatan memberikan penjelasan, sedangkan Presiden dan DPD memberikan pandangan. Hal yang sama juga diperlakukan terhadap RUU dari DPD, yaitu DPD diberikan kesempatan memberikan penjelasan, sedangkan DPR dan Presiden memberikan pandangan. Konstruksi UUD 1945 mengenai pembahasan RUU antara Presiden dan DPR, serta DPD (dalam hal terkait RUU tertentu) dilakukan antara lembaga negara, sehingga DIM, diajukan oleh masing-masing lembaga negara, dalam hal ini bagi DPR seharusnya DIM diajukan oleh DPR, bukan DIM diajukan oleh fraksi. Walaupun demikian, MK menyatakan  dapat memahami bahwa mekanisme pembahasan RUU dengan membahas DIM yang diajukan oleh fraksi adalah praktik pembahasan RUU sebelum perubahan UUD 1945. Selanjutnya pembahasan pada tingkat Alat Kelengkapan DPR yang sudah mengundang Presiden dan/atau sudah mengundang DPD, maka DPR dalam pembahasan DIM hanya diwakili oleh Alat Kelengkapan DPR sebagai satu kesatuan kelembagaan; Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut MK, Pasal 147, Pasal 150 ayat (2), ayat (3) UU 27/2009 dan Pasal 65 ayat (3), Pasal 68 ayat (2), ayat (3) UU 12/2011 telah mengurangi kewenangan konstitusional DPD untuk membahas RUU sebagaimana yang ditentukan dalam UUD 1945.

  1. c. Mengenai Kewenangan DPD Ikut Menyetujui RUU

Menurut MK, Pasal 22D ayat (2) UUD 1945 telah menentukan dengan jelas bahwa DPD hanya berwenang ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dan tidak ikut serta pada pemberian persetujuan akhir yang lazimnya dilakukan pada rapat paripurna DPR pembahasan Tingkat II. Artinya, DPD dapat saja ikut membahas dan memberi pendapat pada saat rapat paripurna DPR yang membahas RUU pada Tingkat II, tetapi tidak memiliki hak memberi persetujuan terhadap RUU yang bersangkutan. Persetujuan terhadap RUU untuk menjadi Undang-Undang, terkait dengan ketentuan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa hanya DPR dan Presidenlah yang memiliki hak memberi persetujuan atas semua RUU. Kewenangan DPD yang demikian, sejalan dengan kehendak awal (original intent) pada saat pembahasan pembentukan DPD pada Perubahan Ketiga UUD 1945 yang berlangsung sejak tahun 2000 sampai tahun 2001. Semula, terdapat usulan bahwa kewenangan DPD termasuk memberi persetujuan terhadap RUU untuk menjadi Undang-Undang, tetapi usulan tersebut ditolak. Pemahaman yang demikian sejalan dengan penafsiran sistematis atas Pasal 22D ayat (2) UUD 1945 dikaitkan dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945. Bahwa Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 mengandung dua kewenangan, yaitu kewenangan untuk membahas dan kewenangan untuk menyetujui bersama antara DPR dan Presiden, sedangkan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945 hanya menegaskan DPD ikut membahas tanpa ikut memberi persetujuan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut MK, DPD tidak ikut memberi persetujuan terhadap RUU untuk menjadi Undang-Undang.

  1. d. Mengenai Keterlibatan DPD dalam Penyusunan Prolegnas

Menurut MK, keikutsertaan dan keterlibatan DPD dalam penyusunan Prolegnas seharusnya merupakan konsekuensi dari norma Pasal 22D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.” Penyusunan Prolegnas sebagai instrumen perencanaan program pembentukan Undang- Undang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak dan/atau kewenangan untuk mengajukan RUU yang dimiliki DPD. Berdasarkan Pasal 16 dan Pasal 17 UU 12/2011, perencanaan penyusunan Undang-Undang dilakukan dalam Prolegnas yang merupakan skala prioritas program pembentukan Undang-Undang dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional. Dengan demikian, RUU yang tidak masuk dalam Prolegnas tidak menjadi prioritas untuk dibahas. Apabila DPD tidak terlibat atau tidak ikut serta menentukan Prolegnas, maka sangat mungkin DPD tidak dapat melaksanakan wewenangnya untuk mengajukan RUU sebagaimana dimaksud Pasal 22D ayat (1) UUD 1945, karena dapat saja RUU tersebut tidak menjadi prioritas sehingga tidak akan dibahas. Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut MK, norma Undang-Undang yang tidak melibatkan DPD dalam penyusunan Prolegnas telah mereduksi kewenangan DPD yang ditentukan oleh UUD 1945. Dengan demikian permohonan Pemohon beralasan menurut hukum.

  1. e. Mengenai Kewenangan DPD Memberikan Pertimbangan Terhadap RUU

Menurut MK, makna “memberikan pertimbangan” sebagaimana yang dimaksud Pasal 22D ayat (2) UUD 1945 adalah tidak sama dengan bobot kewenangan DPD untuk ikut membahas RUU. Artinya, DPD memberikan pertimbangan tanpa ikut serta dalam pembahasan dan merupakan kewenangan DPR dan Presiden untuk menyetujui atau tidak menyetujui pertimbangan DPD sebagian atau seluruhnya. Hal terpenting adalah adanya kewajiban dari DPR dan Presiden untuk meminta pertimbangan DPD atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. Dari beberapa pertimbangan tersebut, MK menyatakan bahwa seluruh ketentuan UU 27/2009 dan UU 12/2011 yang telah mereduksi atau mengurangi kewenangan DPD yang ditentukan oleh UUD 1945 atau telah mengurangi fungsi, tugas, dan kewenangan DPD sebagaimana yang dikehendaki oleh konstitusi dan sebagaimana dimaksudkan pada saat DPD dibentuk dan diadakan dalam konstitusi. Sebuah lembaga negara yang cukup besar seperti DPD dengan anggaran biaya Negara yang cukup besar adalah sangat tidak seimbang dengan kewenangan yang diberikan menurut kedua Undang-Undang UU 27/2009 dan UU 12/2011. Dengan anggota yang dipilih secara langsung oleh rakyat di masing-masing provinsi, tetapi tanpa kewenangan yang memadai sebagaimana diatur dalam kedua Undang-Undang dapat mengecewakan para pemilih di masing-masing daerah yang bersangkutan. Oleh karena itu, seluruh ketentuan yang mereduksi atau mengurangi kewenangan DPD dalam kedua Undang-Undang, baik yang dimohonkan atau yang tidak dimohonkan, tetapi berkaitan dengan kewenangan DPD harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau dinyatakan bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 apabila tidak sesuai dengan pemahaman atau penafsiran yang diberikan oleh MK. Terhadap Penjelasan Umum dan penjelasan pasal demi pasal kedua Undang-Undang yang terkait dengan kewenangan konstitusional DPD, harus pula dianggap menyesuaikan dengan pemahaman atau penafsiran yang diberikan oleh MK. [1] Lihat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 perkara pengujian UU No. 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun