Dengan adanya revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kiprah lembaga anti rasuah tersebut untuk menyikat para koruptor di Indonesia tak perlu dikhawatirkan. Lembaga anti rasuah ini tetap memiliki taji dalam memberantas korupsi.
Presiden Jokowi secara tegas mengungkap tidak akan berkompromi dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Gonjang-ganjing miring yang disematkan ke Presiden Jokowi telah dijawab dengan pernyataannya melalui sejumlah poin, salah satunya menyetujui adanya Dewan Pengawas.
KPK adalah lembaga negara yang seyogianya diawasi. Seorang Presiden pun juga diawasi DPR dan diperiksa BPK, kenapa KPK tidak?
Namun, Dewan Pengawas itu harus berada di internal lembaga KPK agar bekerja bersama dengan pegawai KPK.
Dewan Pengawas KPK nantinya akan diangkat oleh Presiden dijaring melalui seleksi untuk meminimalisir politis yang bisa memperberat langkah KPK.
Diantara isu miring mengenai revisi UU KPK, Presiden Jokowi menolak 4 poin revisi yang diusulkan DPR. Ke depannya KPK akan tetap bekerja seperti biasanya, tak ada pelemahan seperti yang diisukan.
Presiden Jokowi berhasil mengambil alih kendali secepat mungkin. Beliau tak mau terjebak dalam perdebatan dan perang opini yang dilontarkan kedua kubu.
Fokus pada permasalahan yang memang perlu diselesaikan. Selebihnya, KPK tetap bisa bekerja sebagaimana mestinya, untuk memberantas korupsi di Indonesia.
Menurut Jokowi, KPK adalah ujung tombak pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi di Indonesia. Ke depan lembaga ini harus memiliki peran sentral dan memiliki kewenangan yang lebih kuat.
Itulah cita-cita dan harapan untuk KPK ke depan. Mari kita wujudkan bersama dengan turut mendukung dan mengawasi jalannya revisi UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK ini.