Mohon tunggu...
Selvianti
Selvianti Mohon Tunggu... Guru - Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

Semua manusia memiliki kesempatan yang sama, jadi tetap semangat untuk melakukan pekerjaan sebaik mungkin

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Siapa Berhak Gulirkan Hukuman Mati bagi Koruptor?

11 Desember 2019   17:32 Diperbarui: 11 Desember 2019   17:32 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Siapa Berhak Gulirkan Hukuman Mati Bagi Koruptor? Foto: hasil olahan pribadi

Baru-bari ini diperingati hari Anti Korupsi se dunia, untuk di Indonesia berbagai lokasi dijadikan tempat untuk memperingati hari anti korupsi se dunia salah satunya di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta.

Selain di Kantor Komisi anti rasua, peringan dilaksanakan di SMA Negeri 57 Jakarta, yang dihadiri Presiden dan para mentri Kabinet Indonesia bersatu, di sana para menteri menjadi pemeran contoh anti korupsi.

Sementara itu ada hal menarik ketika Presiden RI Jokowidodo mengadakan sesi Tanya jawab kepada Siswa SMA di Jakarta tersebut, salah satunya soal salah satu siswa menyakan ke Presiden kenapa hukuman mati tidak diterapkan di Indonesia.

"Undang-undanya belum ada," jawab Presiden Jokowi kala itu.

Lantas dia bertanya ke Menteri terkait apakah ada opsi hukuman mati Untuk Para terpidana Koruptor?.

Menteri menjawab ada hukuman mati namun tidak sembarangan diterapkan dan juga belum pernah diterapkan di Indonesia.

"Jadi gini ada Undang-undangnya jika korupsi bencana, jadi gini misalnya gempa kayak di Aceh, Lombok, dimungkinkan untuk dihukum mati, yang lain tidak," jelas Jokowi ke Siswa SMA Negeri 57 Jakarta.

Sementara itu tanyajawab yang membahas hukuman mati untuk koruptor itu pun akhirnya viral di Indonesia.

Sementara usai acara kepada wartawan, Jokowi mengatakan bisa saja dimungkinkan merevisi UU Tipikor agar pelakunya bisa dihukum mati.

"Kalau rakyat menghendaki bisa saja, tapi sekali lagi ada legislatif," jelas Presiden RI tersebut.

Dikutip dari cnnindonesia, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Jamil menilai wacana hukuman mati bagi koruptor seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bukan hal baru. Menurutnya, ketentuan hukuman mati sudah tercantum di dalam beberapa peraturan perundang-undangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun