Mohon tunggu...
sella dwi.s
sella dwi.s Mohon Tunggu... Bidan - Mahasiswi

S1 kebidanan

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Tahapan (Metode) Ijtihad

22 Oktober 2019   00:46 Diperbarui: 22 Oktober 2019   00:53 648
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

Ijhtihad sendiri merupakan sebuah kesepakatan dan aturan yg di bentuk oleh para tokoh agama atau para ulama yang telah mendalami tentang agama dan telah memenuhi syarat untuk berijhtihad dalam  menemukan sebuah ketentuan dan aturan-aturan yang belum ada di dalam alquran maupun di hadits sebelumnya. Ijhtihad bisa di tempuh melalui beberapa cara/ metode yaitu :

1.) Ijma
Hasil musyawarah kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi sebelumnya yang tidak ada dalilnya. Dan di setujui para tokoh agama dan umat untuk berpedoman.

2.) Qiyas
Menetapkan suatu hukum atau suatu peristiwa baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dapat dihukumi sama.

3.) Istihsan
tindakan meninggalkan satu hukum kepada hukum lainnya dikarenakan ada suatu dalil yang lebih shakhi yang mengharuskan untuk meninggalkannya.

4.) Maslahah murshalah
Upaya Untuk pencapaian kemaslahatan umat. suatu kejadian yang belum jelas atau tidak ada ketetapan hukum sebelumnya dan tidak pula ada dalil yang nyata menjadi dasar penetapan suatu hukum.

5.) Istishab
Segala hukum yang telah ditetapkan pada masa lalu, tetapi masih ditetapkan berlaku pada masa sekarang, kecuali bila ada yang mengubahnya. Seperti seorang istri yg telah menikah tidak boleh menikah dengan orang lain, apa bila suaminya sudah jelas kematiannya maka ia boleh di nikahi.

6.) Urf
Sesuatu yang di lihat baik dan diterima oleh akal sehat. sesuatu yang tidak asing lagi bagi suatu masyarakat, karena telah menjadi kebiasaan dan kehidupan mereka baik berupa  perbuatan atau perkataan seharai - hari selama itu tidak menyimpang dari al-quran dan hadits.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun