Mohon tunggu...
KOMENTAR
Filsafat

Tahapan (Metode) Ijtihad

22 Oktober 2019   00:46 Diperbarui: 22 Oktober 2019   00:53 648 0
Ijhtihad sendiri merupakan sebuah kesepakatan dan aturan yg di bentuk oleh para tokoh agama atau para ulama yang telah mendalami tentang agama dan telah memenuhi syarat untuk berijhtihad dalam  menemukan sebuah ketentuan dan aturan-aturan yang belum ada di dalam alquran maupun di hadits sebelumnya. Ijhtihad bisa di tempuh melalui beberapa cara/ metode yaitu :

1.) Ijma
Hasil musyawarah kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi sebelumnya yang tidak ada dalilnya. Dan di setujui para tokoh agama dan umat untuk berpedoman.

2.) Qiyas
Menetapkan suatu hukum atau suatu peristiwa baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dapat dihukumi sama.

3.) Istihsan
tindakan meninggalkan satu hukum kepada hukum lainnya dikarenakan ada suatu dalil yang lebih shakhi yang mengharuskan untuk meninggalkannya.

4.) Maslahah murshalah
Upaya Untuk pencapaian kemaslahatan umat. suatu kejadian yang belum jelas atau tidak ada ketetapan hukum sebelumnya dan tidak pula ada dalil yang nyata menjadi dasar penetapan suatu hukum.

5.) Istishab
Segala hukum yang telah ditetapkan pada masa lalu, tetapi masih ditetapkan berlaku pada masa sekarang, kecuali bila ada yang mengubahnya. Seperti seorang istri yg telah menikah tidak boleh menikah dengan orang lain, apa bila suaminya sudah jelas kematiannya maka ia boleh di nikahi.

6.) Urf
Sesuatu yang di lihat baik dan diterima oleh akal sehat. sesuatu yang tidak asing lagi bagi suatu masyarakat, karena telah menjadi kebiasaan dan kehidupan mereka baik berupa  perbuatan atau perkataan seharai - hari selama itu tidak menyimpang dari al-quran dan hadits.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun