“Sebenarnya, tanpa membuat aturan baru bahwa pelaku paedofil di hukum kebiri, KUHP ‘menawarkan’ hukuman maksimal sebagai efek jera seperti hukuman seumur hidup dan hukuman mati,” jelas Neta.
Berdasarkan berbagai data dan penjelasan di atas, hukuman kebiri memang masih sekedar rencana dan wacana yang masih belum pasti kejelasan realisasinya. Efek jera bagi pelaku kejahatan seksual pada anak bukan hanya hukuman kebiri, masih ada hukuman seumur hidup dan hukuman mati.
Namun, menurut Anda, perlukah hukuman kebiri bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia?
Sumber: https://www.selasar.com/budaya/perlukah-hukuman-kebiri-di-indonesia
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI