Mohon tunggu...
Sekar CyntiaRamadhani
Sekar CyntiaRamadhani Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Islam Riau

Hubungan Internasional

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Imbas Covid-19 terhadap Negara

3 Juni 2020   23:05 Diperbarui: 3 Juni 2020   23:01 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Seperti yang telah kita ketahui, covid-19 merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh jenis coronavirus yang baru ditemukan. Virus baru dan penyakit yang disebabkannya ini tidak dikenal sebelum mulainya wabah di Wuhan, Tiongkok, bulan Desember 2019. COVID-19 ini sekarang menjadi sebuah pandemi yang terjadi di banyak negara di seluruh dunia.

COVID-19 ini memiliki dampak yang terlihat langsung dan ada yang tidak terlihat secara langsung kepada kita semua. Dampak yang terlihat langsung seperti merugikan sisi kesehatan, menurunkan perekonomian di berbagai negara, serta dunia pendidikan yang berubah drastis dari tatap muka ke daring (online).

Tapi sadarkah kita bahwa covid-19 ini memiliki dampak yang tidak terlihat secara langsung. COVID-19 ternyata dapat membunuh demokrasi. Beberapa negara berusaha memanfaatkan covid-19 untuk mendapatkan kekuasaan yang lebih besar yang takkan mereka kembalikan lagi. 

Seperti di Hungaria, di tengah pandemi covid-19 perdana menterinya memberi dirinya sendiri kekuasaan darurat. Itu berarti sekarang dia bisa melakukan apapun yang dia inginkan dan tak seorang pun bisa menghentikannya dan kekuasaan ini bisa dipertahankan selama yang dia inginkan. 

Dengan kata lain Hungaria baru saja menjadi negara pertama di Uni Eropa yang membatalkan demokrasi dan tak seorangpun yang peduli. Kita semua tertarik dengan covid-19 tetapi tidak kepada keadilan dan hak manusia. Di Hongkong, Cina akan mengesahkan hukum yang mengizinkannya untuk mengontrol kota. 

Di Azerbaijan, pemerintahnya memasukkan pihak oposisi ke penjara dengan alasan Covid -19. Yordania, Yaman, Oman, Iran dan Maroko, melarang koran karena katanya kertas dapat menyebarkan penyakit. Tapi tidak ada bukti atau apapun bahwa kertas menyebarkan penyakit. Satu-satunya yang disebarkan koran adalah informasi.

84 negara kini memiliki hukum darurat untuk melawan covid-19. Dalam banyak hal kasus hukum ini baik. Tetapi beberapa negara memanfaatkannya untuk mendapatkan kekuasaan yang lebih besar. 

Dari politik, lingkungan, hingga hak manusia, dunia berhenti peduli. Karena itulah saat ini penting bagi kita untuk selalu menjaga kesehatan dan tetap waspada.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun