Mohon tunggu...
Vicky Verry Angga
Vicky Verry Angga Mohon Tunggu... -

Sejarawan Muda dari Bhumi Bung Karno

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mengulas Politik Strategi Nasional SBY-Boediono Tahun 2012

31 Mei 2012   01:29 Diperbarui: 25 Juni 2015   04:34 2275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perkataan politik berasal dari kata Yunani Polistaia .Polis berarti ‘kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri (negara)’. Sedangkan taia berarti ‘urusan’. Politik nasional adalah azas haluan, usaha serta kebijaksanaan tindakan dari negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian), serta penggunaan secara totalitas dari potensi nasional, baik yang potensial maupun yang efektif untuk mencapai tujuan nasional.

Perkataan strategi berasal dari kata Yunani strategis diartikan sebagai the art of the general. Strategi nasional adalah seni dan ilmu mengembangkan dan menggunakan kekuatan-kekuatan nasional (yaitu ideologi politik, ekonomi, sosial-budaya, dan militer) dalam masa damai maupun masa perang untuk mendukung pencapaian tujuan-tujuan yang terapkan oleh politik nasional.

Sebelum tahun 2004 Presiden merupakan mandataris MPR. Dipilih dan diangkat oleh MPR, serta menjadikan GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR sebagai acuan bagi politik dan strategi nasional. Kebijakan ini kemudian ditiadakan setelah diadakanya pemilihan langsung oleh rakyat terhadap Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2004. GBHN yang sebelumnya dipergunakan sebagai acuan penyusunan Polstranas kemudian digantikan oleh pidato visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden yang disampaikan pada saat sidang MPR.

Polstranas disusun dengan memahami pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional dipergunakan sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik strategi nasional, karena di dalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.

Saya akan mencoba menelaah politik strategi nasional Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono pada tahun 2012. Sesuai dengan pidato yang dipaparkan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono di Ruang Nusantara Gedung MPR/DPR/DPD, 16 Agustus 2011, pemerintah akan mengarahkan untuk mencapai sembilan sasaran utama (Polstranas) 2012, yaitu:

Pertama, meningkatkan belanja infrastruktur untuk mengatasi sumbatan, keterkaitan dan keterhubungan domestik, ketahanan pangan, ketahanan energi, dan kesejahteraan masyarakat.

Kedua, menuntaskan program reformasi birokrasi.

Ketiga, meningkatkan program perlindungan sosial, pemberdayaan masyarakat, dan penanggulangan bencana.

Keempat, memperkuat program-program pro-rakyat, melalui langkah-langkah keberpihakan pada penanggulangan kemiskinan dan peningkatan lapangan pekerjaan.

Kelima, meningkatkan kualitas belanja negara, melalui pelaksanaan penganggaran berbasis kinerja dan kerangka pengeluaran jangka menengah.

Keenam, mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur negara.

Ketujuh, meningkatkan kapasitas mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Kedelapan, memenuhi anggaran pendidikan sesuai amanat konstitusi, dan meningkatkan alokasi anggaran untuk riset dan pengembangan kapasitas Sumber Daya Manusia.

Kesembilan, memberikan dukungan kepada pelaksanaan kegiatan kerjasama pemerintah-swasta atau Public Private Partnership.

Selain sasaran-sasaran utama tadi, pemerintah juga memiliki sasaran lain. Seperti pemerintah  memiliki komitmen penuh untuk menegakkan prinsip negara hukum melalui rule of law, supremasi hukum, dan kesetaraan di depan hukum. Prinsip rule of law menegaskan bahwa penyelenggaraan kekuasaan negara berdasar atas hukum semata, dan tidak atas kekuasaan. Prinsip supremasi hukum menegaskan bahwa hukum berdiri diatas semua lembaga dan warga negara, dan hanya kepada hukum sajalah semua pihak tunduk kepadanya.

Berikutnya mengenai perlindungan WNI di luar negeri oleh pemerintah. Mengingat besarnya WNI yang bekerja di luar negeri, dalam berbagai jenis pekerjaan, memang tidak sedikit di antara mereka yang terlibat dalam permasalahan hukum di negara-negara tempat mereka tinggal dan bekerja. Tentu pemerintah terus berjuang dari sisi kemanusiaan dan keadilan, untuk berikhtiar memohonkan pengampunan atau peringanan hukuman bagi mereka. Presiden beserta jajaran pemerintahan terus aktif memintakan pengampunan dan peringanan hukuman, baik secara tertulis ataupun lisan.

Sedangkan untuk meminimalisir kejadian seperti itu, pengawasan terhadap penyiapan dan pemberangkatan TKI oleh Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) akan lebih diperketat, untuk memastikan CTKI yang akan bekerja di luar negeri itu benar-benar memahami hukum, aturan dan adat-istiadat yang berlaku di negara tempat mereka tinggal dan bekerja.

Mengenai lapangan pekerjaan, pemerintah mengharapkan akan lebih tersedia lagi lapangan pekerjaan di dalam negeri, sehingga tidak perlu lagi rakyat Indonesia bekerja di sektor informal atau sektor Rumah Tangga di luar negeri. Ini sangat penting, karena berkaitan dengan kehormatan dan harga diri Indonesia sebagai bangsa.

Pemerintah juga akan terus meningkatkan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi tanpa diskriminasi, dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Setelah berjuang sekian lama tanpa henti, sekaranglah momentum terbaik untuk kita terus membersihkan Indonesia dari korupsi.

Pemerintah juga berusaha meningkatkan kualitas partisipasi politik, sekaligus kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga demokrasi. Dalam hal partisipasi publik, pemerintah berharap bahwa keluasan partisipasi juga disertai dengan pemahaman yang mendalam dan kebijaksanaan, wisdom, serta menjunjung tinggi moral dan etika politik yang luhur.

Dalam hal kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga demokrasi, pemerintah terus mendorong agar lembaga-lembaga itu makin efektif dan berwibawa. Oleh karena itu, empat pilar utama demokrasi di negeri ini, yaitu lembaga Judisial, Legislatif, Eksekutif dan Media, tidak hanya harus otonom dan mandiri, namun juga makin transparan dan akuntabel di depan publik. Selain itu, semua lembaga demokrasi, tanpa kecuali, tidak hanya harus memperhatikan proses, namun juga semestinya berorientasi pada kualitas; tidak hanya memperhatikan prosedur namun juga manfaat.

Dari semua paparan politik strategi nasional yang telah disampaikan diatas sebenarnya sangat bagus dan inovatif. Namun saya melihat ada beberapa catatan dalam pelaksanaan politik strategi nasional pada 2012 yang telah berjalan kurang lebih 5 bulan terakhir. Diantara catatn tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut.

Pertama, pelaksanaan polstranas tidak berjalan lancar dan terkesan terputus koordinasi antara pusat dengan daerah seperti tahun-tahun sebelumnya. Ketidaksinambungan inilah yang menyebabkan polstranas selama 5 bulan terakhir menjadi tidak lancar. Program yang sebenarnya telah bagus direncanakan oleh pusat tidak berjalan karena tidak adanya koordinasi yang baik antara pusat dengan daerah. Inilah tantangan pemerintah pusat untuk memeperbaiki sistem birokrasi yang jauh dari harapan polstranas.

Kedua, saya melihat supremasi hukum yang digadang-gadang akan ditegakkan pemerintah masih jauh dari harapan. Ketidakadilan terjadi dimana-mana, rakyat jelata yang tak punya kuasa selama awal 2012 ini masih banyak yang ditindas mereka yang berkuasa. Pemberantasan koruptor masih sekadar wacana, koruptor yang berkuasa tak tersentuh hukum, mereka yang ‘tikus kecil’ tak berdaya di kursi pesakitan. Penuntasan reformasi birokrasi tidak begitu berjalan, masih banyak pejabat-pejabat di pusat maupun daerah yang terindikasi melakukan korupsi tetap dipertahankan. Akibatnya kepercayaan masyarakat atas lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif tidak meningkat sesuai program namun malah melorot tajam selama awal 2012 ini.

Ketiga, pembangunan infrastruktur perekonomian dan transportasi yang seperti masih terjadi manipulasi dana sehingga kualitasnya jelek dan membahayakan masyarakat. Pembangunan infrastruktur juga belum merata, dimana kita bisa melihat buruknya infrastuktur di daerah-daerah terpencil. Kebijakan-kebijakan dari pemerintah pusat dan daerah juga belum bisa menunjukkan keperpihakan mereka pada rakyat. Sehingga kesejahteraan rakyat terabaikan dan hanya menjadi objek ‘pencitraan’ penguasa belaka.

Kesimpulannya, politik strategi nasional (Polstranas) sebelum 2004 dibentuk dari GBHN, sedangkan setelah 2004 ditentukan bedasarkan visi dan misi Presiden-Wakil Presiden pada sidang MPR. Salah satu polstranas itu pada masa Presiden SBY - Wakil Presiden Boediono di tahun 2012. Pada dasarnya polstranas yang di sampaikan Presiden SBY sangat bagus, namun dalam pelaksanaaanya masih kurang terkoordinasi dengan baik. Selain itu dukungan dari segenap jajaran pemerintahan saya rasa juga masih kurang, dengan masih maraknya korupsi di tubuh pemerintah dan lembaga terkait.

Referensi :


Adi, Galang Kurnia. 2010. Politik Strategi Nasional. http://politik.kompasiana.com/2010/04/07/politik-strategi-nasional/, diakses tanggal 23 Mei 2012

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas). 1999. Kewiraan untuk Mahasiswa. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama

Pidato Presiden RI Pada Penyampaian Keterangan Pemerintah Atas Rancangan Undang Undang Tentang APBN 2012 Beserta Nota Keuangannya, http://www.presidenri.go.id/index.php/pidato/2011/08/16/1694.html

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun