Mohon tunggu...
Samsul Bahri Loklomin
Samsul Bahri Loklomin Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Dosen Universitas Pattimura dan Pemerhati Pembangunan Daerah Tertinggal

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Cafe Remang-Remang: Perlu Pengetatan Aturan Tempat Usaha Remang-Remang di Daerah

3 Januari 2024   09:48 Diperbarui: 3 Januari 2024   09:53 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Halo Lokal. Sumber ilustrasi: PEXELS/Ahmad Syahrir

Dalam perjalanan pembangunan sebuah daerah terdapat berbagai hal positif yang dicapai sekaligus dibarengi dengan efek negatif yang mengikuti perkembangan tersebut. Pembangunan daerah biasanya memiliki kemaslahatan yang luar biasa baik namun di samping itu juga terdapat efek kemudharatan yang perlu menjadi perhatian berbagai pihak. Hal yang memiliki nilai kemaslahatan dalam pembangunan sebuah daerah diantaranya pembangunan yang pesat, pelayananan masyarakat yang makin baik, kehidupan sosial keagamaan yang baik, kamtibmas yang makin kondusif dan lain sebagainya. Namun seiring dengan berbagai kemajuan yang ada diikuti efek negatif yang memiliki kemudharatan diantaranya peredaran minuman keras, tergerusnya etika dan  moral para pemuda serta pergaulan bebas.

Berkaca pada beberapa daerah yang mengalami perkembangan yang pesat diikuti oleh penyakit masyarakat yaitu beredarnya minuman keras dan pergaulan bebas. Pada kenyataannya banyak daaerah maju memiliki tempat usaha remang-remang  yang "legal" dan dijadikan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD). Tempat usaha remang-remang  apa pun bentuknya baik legal maupun illegal adalah penyakit masyarakat yang perlu dibasmi dengan cara-cara yang lebih elegan. Daerah yang belum memilki tempat usaha remang-remang  perlu dilakukan pengetatan aturan untuk melarang terbitnya izin tempat usaha remang-remang 

Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) merupakan kabupaten yang memiliki  tempat usaha remang-remang  yang sampai hari ini masih beroperasi. Tempat usaha remang-remang di SBT  terletak di kota kabupaten, Bula. 

Sudah sepatutnya berbagai pihak memikirkan generasi SBT kedepannya dari efek buruk adanya tempat usaha remang-remang. Bentuk perhatian yang paling tepat dan mudah adalah melarang berdirinya tempat usaha remang-remang  yang difokuskan pada bagian wilayah di SBT yang sampai hari ini belum ada tempat usaha remang-remang. 

Pulau Gorom yang merupakan sebuah pulau dengan jumlah penduduk yang banyak dan mayoritas adalaah muslim sekaligus wilayah dengan antusias tinggi menjunjung tinggi nilai adat budaya, perlu melakukan pengetatan dari sekarang untuk kedepannya tidak boleh memberikan celah adanya izin berdirinya tempat usaha remang-remang .

Pemerintah SBT dalam hal ini perlu  memberikan perhatian khusus untuk tidak adanya izin berdirinya tempat usaha remang-remang di wilayah lain di kabupaten SBT jika sampai hari ini kenyataannya tempat usaha remang-remang  di Bula belum bisa ditutup. Hal termudah dan sangat tepat adalah pemerintah daerah perlu memberikan larangan keras berupa aturan yang melarang beroperasinya tempat usaha remang-remang  di wilayah lain diantaranya Pulau Gorom. Dalam pengetatan larangan tersebut pemerintah daerah juga wajib mengikutsertakan lembaga adat di Pulau Gorom. berupa pernyataan sikap melarang berdirinya tempat usaha remang-remang. Dalam hal ini pemerintah daerah perlu melakukan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan wilayah adat diantaranya raja/kepala negeri, tokoh adat dan tokoh agama.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun