Mohon tunggu...
Samsul Bahri Loklomin
Samsul Bahri Loklomin Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Dosen Universitas Pattimura dan Pemerhati Pembangunan Daerah Tertinggal

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Rawannya Penyalahgunaan Data Pribadi Akibat Fotocopy

13 November 2023   07:55 Diperbarui: 13 November 2023   08:07 1342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Data pribadi penduduk seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi indentitas wajib bagi semua masyarakat Indonesia. Setiap penduduk memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang unik, di mana tidak akan sama NIK antar penduduk lainnya. Keunggulan dari e-KTP adalah pelayanan publik dapat lebih praktis dan cepat seperti dalam verifikasi bantuan sosial, pendaftaran sekolah, pelayanan bandara, perbankan, dan lain-lain. Sedangkan kartu keluarga memiliki nomor unik untuk setiap orang yang terdaftar dalam satu keluarga atau dengan kata lain nomor KK bisa dimiliki oleh lebih dari satu orang. KK adalah kartu identitas wajib bagi keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. 

Perkembangan teknologi memungkinkan untuk proses administrasi publik sudah begitu mudah dilakukan dengan NIK dan KK yang bisa memberikan solusi atas kesalahan indentitas ganda dari seseorang. Hanya saja, hal ini tidak serta merta berjalan dengan baik sesuai keinginan dan harapan awal dari transisi  e-KTP dan KK. 

Pada prakteknya penyalahgunaan data identitas penduduk masih banyak ditemukan baik pada skala daerah maupun nasional. Jika melihat sebaran penyalahgunaan data pribadi penduduk kebanyakan disalahgunakan akibat pinjaman online dan sejenisnya. Muncul pertanyaan dari masyarakat mengapa data pribadi seseorang bisa bocor dan digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Kembali ke tujuan awal penggunaan KTP elektrik adalah untuk memudahkan proses administrasi di negara Indonesia, namun dijika dilihat masih belum maksimal penggunaan KTP elektrik misalnya masih berlaku KTP dan KK  yang difotocopi dalam administrasi tertentu. Hal ini bisa menimbulkan bocoran data pribadi dari masyarakat apalagi dalam satu KK terdapat NIK semua anggota keluarga. Kedepannya diharapkan penggunaan KTP elektrik dan KK bisa dimaksimalkan dalam proses administrasi publik. Salinan e-KTP dan KK (footcopi) perlu dihindari dalam adminsitrasi penduduk karena ini sangat rawan disalahgunakan oleh pihak tertentu. 

Pemerintah sudah harus mencoba digitalisasi yang lebih efisien dengan e-KTP dan KK yang sudah cukup baik misalnya dalam administrasi tidak perlu lagi mewajibkan salinan e-KTP dan KK (fotocopi). Patut ditiru penggunaan barcode untuk dicoba diaplikasikan ke dalam sistem e-KTP dan KK dimana setiap orang memiliki biodata diri yang sudah terekam dalam e-KTP yang hanya bisa digunakan oleh orang tersebut. 

Walaupun setiap perubahan yang ada memiliki kekurangan namun jika e-KTP dijadikan identitas yang serba digitalisasi maka proses administrasi publik akan lebih baik dan efisien.  Terakhir yang menjadi harapan adalah tidak ada lagi jenis kartu-kartu lainnya yang menumpuk, jika bisa disederhakan dalam satu kartu. Sama hallnya seperti e-KTP dan KK, kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan kartu  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta kartu lainnya yang dimungkinkan bisa dijadikan satu maka perlu diusahakan supaya bisa lebih efisien. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun