Mohon tunggu...
Say Fajar
Say Fajar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa pendidikan fisika UIN Walisongo Semarang

Selanjutnya

Tutup

Money

UMKM Bangkit di Masa Pandemi

22 Februari 2022   10:03 Diperbarui: 22 Februari 2022   10:07 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Sebelum pandemi melanda Indonesia, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menyumbangkan 60,3% dari total produk domestik bruto (PDB) Indonesia. UMKM juga menyerap 97% tenaga kerja dari 133 juta angkatan kerja, serta menyumbang 14% dari total ekspor. Namun, akibat pandemi Covid 19 data Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan sebanyak 98 persen usaha pada level mikro atau sekitar 63 juta usaha terkena dampaknya. Menurut catatan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) hampir separuh UMKM di Indonesia mengalami kebangkrutan pada Desember 2020. Penurunan omzet hingga 70% dialami oleh UMKM terutama yang bergerak mengandalkan toko fisik, penjualan langsung dan reseller.

Meski terdampak sangat serius, UMKM tetap memiliki potensi kuat hadir sebagai pahlawan ekonomi nasional serta menjadi akselerator pemulihan ekonomi Indonesia. Pemerintah dan masyarakat perlu bahu membahu untuk membantu UMKM bangkit dari krisis akibat pandemi. Sementara masyarakat bekerja keras meningkatkan produktivitas dan menggenjot pemasaran, pemerintah bekerja keras untuk menyediakan pasar yang kondusif serta perlindungan hukum untuk menjamin kemudahan berusaha.

Pemerintah telah berupaya meningkatkan ease of doing business (EODB) dengan cara melakukan revisi terhadap Undang Undang Kepailitan dan Undang Undang Perseroan Terbatas, mengusahakan kemudahan memperoleh kredit, perdagangan lintas batas dan penyederhanaan proses perizinan. Selain itu, pemerintah berupaya melakukan percepatan pertumbuhan ekonomi dengan menerbitkan Undang-undang Cipta Kerja. Dalam UU ini salah satunya diatur mengenai pendaftaran perseroran perorangan bagi pelaku UMKM. Kementerian Hukum dan HAM lewat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) mendukung kebijakan tersebut dengan mendorong pendaftaran perseroan perorangan lewat platform digital ahuonline.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun