Mohon tunggu...
Sawitania Situmorang
Sawitania Situmorang Mohon Tunggu... Ilmuwan - Responsible and Integrity

Dosen dan Peneliti

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Bantu Pemerintah Menerapkan Kebijakan Countercyclical untuk Memerangi Corona melalui Financial Inclution

1 Mei 2020   19:17 Diperbarui: 1 Mei 2020   19:20 674
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penjabaran Pos Pendanaan Program Kebijakan Countercyclical. Source: Katadata.com (klik link di gambar)

Tidak akan ada satupun investor/ produsen yang mau berproduksi jika mereka tau bahwa peminatnya kecil atau tidak akan ada pembeli (sebab investor juga merupakan individu yang rasional).

Akan tetapi, tidak dapat dipungkiri bahwa penerapan kebijakan ini membutuhkan dana yang sangat besar. Sebagai contoh: Australia menggelontorkan AU$ 109 miliar atau 10% dari GDP untuk kebijakan stimulus fiskal mereka, Amerika Serikat meningkatkan kapasitas Kebijakan Countercylical hingga mencapai lebih dari US$ 1 triliun, Cina menetapkan anggaran sebesar US$ 17,2 miliar untuk mendorong produksi alat-alat kesehatan, sedangkan Uni Eropa memberikan stimulus dengan nilai total sebesar US$ 100,84 miliar berupa tax expenditure sebesar 1% dan dukungan likuiditas sebesar 10% dari GDP mereka.

Lalu, dalam kondisi APBN yang defisit, dapatkah pemerintah menjalankan kebijakan tersebut? Dari mana kira-kira sumber pendanaannya?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 2 (poin e) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, dana yang akan digunakan pemerintah untuk menjalankan kebijakan tersebut bersumber dari:

1.  Sisa Anggaran Lebih (SAL), 

2. Dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan, 

3. Dana yang dikuasai negara dengan kriteria tertentu, 

4. Dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum, dan/ atau 

5. Dana yang berasal dari pengurangan Penyertaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Apabila kebutuhan pendanaan tidak dapat dipenuhi dari salah satu, beberapa atau seluruh sumber pendanaan tersebut maka pemerintah berhak untuk:

1. Menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) dan/ atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi Corona Virus Disease 2Ol9 (COVID-l9) untuk dapat dibeli oleh Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), investor korporasi, dan/ atau investor ritel, serta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun