Mohon tunggu...
Siti Aulia H._43121010154
Siti Aulia H._43121010154 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Mercu Buana. Manajemen S1. NIM : 43121010154. Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak

trust the process.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K8_Life, Liberty, Property

24 April 2022   22:56 Diperbarui: 24 April 2022   23:03 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumen Pribadi ; Life, Liberty, Property

Life, Liberty, Property merupakan pemikiran yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia. Pemikiran ini dipelopori oleh John Locke. John Locke merupakan seorang filsuf yang berasal dari Inggris dan sekaligus menjadi salah satu tokoh utama dari pendekatan Empiris. John Locke lahir pada 28 agustus 1632, di  Wringto, Somerset, Britania Raya, Inggris.

John Locke selalu membagikan pengetahuannya mengenai ilmu yang ada dan dia pelajari yang kemudian dijadikan suatu pemikiran ke dalam karya nya. Salah satu nya karyanya yaitu Declaration of Independence (Life, Liberty, Property).

Dalam karya yang berkaitan dengan HAM tersebut (Human Right), John Locke mengungkapkan bahwa setiap individu memiliki hak alami untuk hidup (life), bebas atau merdeka (liberty), dan hak untuk memiliki sesuatu (property). Ketiga hak tersebut dikemukakan oleh beliau bahwa semula dalam status naturalis (state of nature) suasana aman, tentram dan tidak ada hukum positif yang membagi kepemilikan atau pemberian wewenang seorang tertentu untuk memerintahkan orang lain. Hak ini menentukan batas-batas domain dimana individu tersebut dapat melakukan apa yang dia anggap cocok.

Ada 2 macam hak menurut John Locke yakni

  • Liberty right that areas free of duty
  • Claim rights that areas where the rightholder is owned a duty by other

Life

Hak alami untuk hidup, artinya semua yang ada didunia ini berhak hidup. John Locke menekankan bahwa semua manusia adalah makhluk bebas, yang setara dan independen. 

Dalam pemikirannya, beliau juga berbicara mengenai kesetaraan. Menurutnya, secara alamiah manusia berada dalam keadaan yang setara dimana segala kekuasaan yurisdicsi adalah reciprocal yang artinya tidak ada satupun yang lebih daripada yang lain. Pernyataan akan kesetaraan dengan memandang terdapatnya kesamaan basic right tercantum pada American Declaration of Independence yang menyatakan "All men are created equal" artinya semua manusia tercipta setara. Hak hak dasar yang dimiliki berupa hak untuk hidup, hak atas kebebasan dan pengejaran kebahagaiaan. 

Semua individu berhak untuk menentukan pilihannya atas kehidupan didunia ini. Hal ini tidak dapat diganggu gugat, karena ini merupakan hak-hak dasar yang dimiliki seorang individu bahkan sejak mereka lahir di dunia.  

Liberty

Hak milik (liberty), yaitu hak individu atas hasil kerja mereka dan atas apa yang mereka peroleh sebagai imbalan atas hasil kerja mereka, mengalir dari hak masing-masing individu atas dirinya sendiri dan pekerjaannya. Kebebasan mencakup baik kebebasan-kebebasan pribadi, misalnya, memilih apa yang akan dianut seseorang dan kebebasan ekonomi.

Seperti memilih tanaman mana yang akan ditanam di ladangnya, dan bebas untuk memilih pasar sebagai tempat bersaing. Namun, kata bebas disini bukan berarti seseorang dapat bertindak semaunya atau sewenang wenang. 

Kebebasan ini tetap harus mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku. Peran utama, jika bukan satu-satunya, dari pemerintah adalah perlindungan kebebasan individu. 

Jadi, setidaknya sebagai pendekatan pertama, pemerintah dapat menggunakan ancaman kekerasan dengan tujuan membela kebebasan individu dan hanya untuk tujuan ini. Karena, dalam kerangka kebebasan individu yang dilindungi, orang-orang secara sukarela menciptakan dan berpartisipasi dalam berbagai macam hubungan ekonomi dan sosial yang saling menguntungkan.

Property

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun