Mohon tunggu...
Satriyo Wahyu Utomo
Satriyo Wahyu Utomo Mohon Tunggu... Lainnya - Egalite

Each works as its abilities, each takes as its needs | Instagram : @satriyowu

Selanjutnya

Tutup

Politik

Korupsi dan Krisis Lingkungan: Dua Preseden Dampak Birokrat Korup terhadap Kerusakan Lingkungan di Indonesia

4 Oktober 2022   14:30 Diperbarui: 11 Oktober 2022   12:35 340
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Korupsi berupa penerimaan suap untuk mengubah prosedur administratif birokrasi termasuk juga penyalahgunaan kekuasaan secara hegemonik. Bisa jadi, segala tindakan kriminal dapat mendapat subsidi hukuman atau bahkan gratis tidak terkena sama sekali, karena adanya mengatakan sesuatu yang berlainan daripada kewajibannya. Pada kasus pertama perbuatan berlainan karena menerima suap adalah secara semata-mata memberikan keputusan alih fungsi hutan yang seharusnya menjadi fungsi konservatif untuk dijadikan kebun sawit tanpa memenuhi syarat-syarat amdal, padahal status hutan konservasi dengan kriteria terentu telah tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Kasus kedua perbuatan berlainan mencangkup tentang mengkompromikan tindakannya kepada media tidak sesuai dengan fakta lapangan dan mengubah prosedur administrasi dalam rapat dengar pendapat DPRD dengan pengusaha


Dua contoh preseden tersebut memberikan konfirmasi pendekatan struktural, bahwa tidak melulu kerusakan lingkungan, apalagi dalam skala yang besar, disebabkan oleh ketidakpedulian masyarakat dalam menjaga lingkungan, melainkan dalam negara dengan sistemnya yang korup juga dapat menyebabkan terjadinya lingkungan dalam ranah otoritas dengan melakukan pembiaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun