Mohon tunggu...
Satriyo Wahyu Utomo
Satriyo Wahyu Utomo Mohon Tunggu... Lainnya - Egalite

Each works as its abilities, each takes as its needs | Instagram : @satriyowu

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pro-Kontra Investasi Miras Sudah Terbuka dan Preseden Amerika

2 Maret 2021   03:45 Diperbarui: 2 Maret 2021   04:00 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penekenan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal oleh presiden menuai perdebatan di ruang publik. Pasalnya, dalam perpres tersebut membuka pintu kegiatan penanaman modal usaha produksi minuman keras. Sebelumnya, investasi miras (minuman keras) ini termasuk dalam bidang usaha yang tertutup. Hal itu diatur dalam Perpres Nomor 44 Tahun 2016 dengan dasar kriteria kesehatan, moral, kebudayaan, lingkungan hidup, pertahanan ,dan keamanan nasional, serta kepentingan nasional lainnya.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj secara tegas menolak rencana pemerintah untuk mengeluarkan kegiatan investasi minuman keras dari daftar bidang usaha yang tertutup. "Kita sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi miras. Dalam Al-Qur'an dinyatakan وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ (Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan)," (sumber: Sindonews). Ia juga mengatakan bahwa seharusnya kebijakan pemerintah mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat sebagaimana kaidah fiqih Tasharruful imam 'alar ra'iyyah manuthun bil maslahah (kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat).

Ada pendapat lain dari BPKM, Yuliot. "Karena itu kenapa tidak kita buat terbuka tapi terbatas hanya di daerah-daerah yang industri minolnya (minuman beralkohol) sudah banyak dan diusahakan oleh masyarakat untuk konsumsi lokal? "Jadi kami tidak berharap investasi besar, tapi bagaimana pemberdayaan dan perlindungan bagi UMKM dan masyarakat. Itu yang diutamakan" ujar Yuliot kepada Quin Pasaribu yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Minggu (28/02).

Namun, berporos pada Perpres Nomor 10 Tahun 2021, apakah investasi minuman keras ini memang berdasarkan budaya dan kearifan setempat (sesuai dengan persyaratan dalam lampiran perpres)? Berdasarkan informasi yang penulis himpun dari berbagai sumber, 3 wilayah menyetujui perpres tersebut, yakni Sulawesti Utara, Bali, dan NTT. Alasannya hampir sama, yaitu membantu pertumbuhan ekonomi dan agar produk minuman keras buatan dalam negeri bisa bersaing dengan produk mancanegara, terlepas dari apakah memang ketiga daerah tersebut sesuai dengan persyaratan.

Tetapi bagaimana dengan Papua? Ketua MRP (Majelis Rakyat Papua), Timotius, mengatakan pihak mereka tidak pernah dilibatkan dalam keputusan peraturan presiden ini dan meminta secara tegas mencabut perpres tersebut. Mereka juga memberi validasi bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe telah meneken Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang pelarangan peredaran minuman keras di Bumi Cenderawasih. Apa yang dikatakan Timotius menandakan bahwa pemerintah pusat tidak koordinatif dan terkesan terburu-buru dalam mengambil keputusan ini.

“Kami MRP yang mewakili rakyat Papua, lebih khusus rakyat Orang Asli Papua sangat menyesal dengan surat presiden terkait dengan penanaman modal miras di Papua tersebut”, ucap Timotius, Ketua Majelis Rakyat Papua. Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa justru minuman keras selama ini mengganggu ketertiban dan keamanan umum, serta penyalahgunaan miras, selama ini mengganggu ketertiban ketentraman umat beragama di Papua.

Sebuah hasil dari studi di Amerika tahun 2009-2010 tentang pengaruh penggunaan minuman keras di Amerika periode 2006, berkesimpulan Amerika harus “menanggung beban biaya” sekitar 223,5 miliar dollar AS. 72,2% diakibatkan berkurangnya tenaga produktif: pengaruh alkohol pada kehidupan mereka. 11% biaya penanggulangan kesehatan: berbagai penyakit yang diakibatkan konsumsi alkohol secara berlebihan (overdosis, dan lain-lain). 9,4% akibat tindakan kriminal: penanggulangan berbagai masalah yang merugikan secara finansial, dan sisanya 7,5 untuk hal lain). Studi tersebut menandakan bahwa konsumi minuman keras berakibat buruk terhadap perekonomian negara dalam jangka waktu yang lama. Atas preseden tersebut, tidak memungkiri juga bahwa Indonesia akan mengalami hal yang sama atas dicabutnya investasi minuman keras dari daftar badan usaha yang tertutup--meskipun ruang lingkupnya lebih kecil.

Tidak etis rasanya, karena pemerintah hanya mengandalkan pembukaan jalur investasi minuman keras tanpa ada regulasi yang khusus-rijid sudah disiapkan untuk mengawasi penggunaan secara praktis, karena di sisi lain, minuman keras juga mempunyai dampak buruk yang juga berpengaruh besar bagi kehidupan sosial dan khususnya aspek ekonomi. Pandangan penulis tersebut kiranya dijustifikasi oleh berbagai masalah yang ditimbulkan oleh minuman keras, misalnya kecelakaan, perbuatan asusila, atau bahkan rusaknya hubungan keluarga karena atas permasalahan ekonomi keluarga. Tiga hal yang sering kita ketahui sebagai efek dari meminum minuman keras.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun