Yogyakarta -- Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta dalam rangka Integrasi Pengelolaan Data dan Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf pada Rabu (06/11/2024) di Aula 1, Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta Ibu Anna Prihaniawati, A.Ptnh., M.Hum., dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta bapak H. Nadhif, S.Ag., M.Si. Dalam kegiatan ini turut disaksikan oleh Ketua Badan Wakaf Indonesia Kota Yogyakarta, Pejabat Struktural dilingkungan Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, Kepala Kantor Urusan Agama Kemantren se-Kota Yogyakarta, dan para tamu undangan.
Kegiatan ini bertujuan guna menyamakan presepsi dalam pengelolaan data dan pensertipikatan tanah wakaf di Kota Yogyakarta. Sehingga dapat memberikan layanan pertanahan yang khususnya dalam layanan pensertipikat tanah wakaf menjadi lebih efektif dan efisien.
Selain hal tersebut, menurut Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta Ibu Anna Prihaniawati, A.Ptnh., M.Hum., menyampaikan kerja sama ini juga akan tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Yogyakarta dalam layanan wakaf yang terintegrasi.
Selanjutnya dalam sambutannya Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta bapak H. Nadhif, S.Ag., M.Si., menyampaikan untuk dapat memaksimalkan kesempatan ini dengan baik serta dapat sesegera mempercepat kegiatan pensertipikatan tanah wakaf di Kota Yogyakarta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H