Mohon tunggu...
Sastrokechu
Sastrokechu Mohon Tunggu... Lainnya - Buruh Laju// Penyintas Kehidupan Urban// Peminat Program Swanirwana

#Tan Hana Dharma Mangrwa #Yungalaaahhh Gusti, menawi kulo salah dalan jenengan shareloc mawon

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Penjara dan Massive Idle Labor #3

27 Juni 2022   03:00 Diperbarui: 27 Juni 2022   05:14 307
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menutup #series ini saya tidak akan berlama-lama memberikan mukodimah. Karena saya sudah mulai diprotes karena terlalu serius dan terkesan kaku atau dianggap mencederai fitrah saya yang slenge’an. Bahkan saya sempat ditelpon oleh seorang kepala tempat penahanan di Balikpapan sana yang mengeluhkan gaya saya yang tidak seperti biasanya. Baiklah saya terima kritik dan sarannya, memang sudah pada takdirnya saya tidak memiliki kapabilitas untuk menulis serius dengan bahasa yang ndakik-ndakik sehingga bisa dipertimbangkan untuk pengambilan kebijakan atau sekedar didiskusikan sebagai wacana dalam forum-forum ilmiah. dyampuut tenan….suuuuoog!!!

Ngestoaken dawuh Romoyai saya, dimulai dengan Bismillah….

Ide kegiatan kerja produksi di Lapas pada ujungnya pasti akan kembali menyandarkan "sanad"-nya pada prasaran dari Drs. Saroso dalam Konferensi Jawatan Kepenjaraan tahun 1964. Prasaran terkait "Perusahaan Lembaga Pemasyarakatan" sampai saat ini masih menjadi salah satu acuan sosio-historis dalam menjelaskan bagaimana pentingnya narapidana bekerja. 

Menurut Saroso, tingkat keberhasilan Pemasyarakatan dalam melakukan sebagian besar tugasnya tergantung pada bagaimana pelaksanaan organisasi karya narapidana ataupun Perusahaan Lembaga Pemasyarakatan. Saroso juga menyatakan, memberikan pekerjaan kepada narapidana memenuhi dua tujuan, yaitu, Pertama; untuk menjaga ketertiban karena apabila narapidana setiap hari melakukan pekerjaan maka baginya tidak akan ada waktu untuk memikirkan keributan. 

Kedua; pekerjaan narapidana dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan institusional serta dapat mendukung anggaran biaya negara. Lebih jauh dijelaskan Saroso, menjelaskan Perusahaan Lembaga Pemasyarakatan ditujukan untuk mendidik dan membimbing serta menyiapkan kembali para narapidana ke masyarakat dengan menyatukan karyanya dalam pembangunan nasional untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. 

Saroso menegaskan, untuk melaksanakan pengintegrasian perusahaan Lembaga Pemasyarakatan dalam ekonomi nasional, maka seharusnya apa yang disebut dengan perusahaan tersebut harus dikelola sesuai dengan bagaimana pengelolaan pekerjaan di masyarakat bebas. Baik dalam pengelolaan organisasi perusahaan, cara kerja, serta sifat pekerjaan maupun lamanya waktu kerja. 

Tujuan hal ini adalah agar para narapidana di kemudian hari dengan mudah dapat menyesuaikan diri dengan pekerjaan di perusahaan umum di masyarakat.
Aktivitas kerja yang dilakukan harus relevan dan semaksimal mungkin diciptakan agar sejalan dengan pekerjaan normal yang bersifat menghidupi di masyarakat. 

Asumsi dasarnya adalah bahwa pengalaman kerja yang teratur di dalam lembaga akan bermanfaat sebagai persiapan untuk pekerjaan setelah bebas dan dapat beradaptasi dengan kondisi pekerjaan sebenarnya di masyarakat. Selain itu pekerjaan dengan latar yang sama dengan apa yang akan mereka hadapi di masyarakat akan lebih memperjelas kegunaan dari pekerjaan itu sendiri.

Di dalam Lokakarya Evaluasi Sistem Pemasyarakatan tahun 1975 di Jakarta, Drs. Saroso kembali menyampaikan kertas kerja berjudul Pekerjaan Narapidana di Bidang Produksi (Perusahaan dan Usaha Berdikari). 

Menurutnya, pekerjaan narapidana merupakan masalah yang penting dalam administrasi pelaksanaan pidana hilang kemerdekaan, baik dipandang dari sudut keamanan, tata tertib, kesehatan, pendidikan, dan bimbingan, serta sebagai fungsi sosial. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun