Mohon tunggu...
Sofian Munawar
Sofian Munawar Mohon Tunggu... Editor - PENDIRI Ruang Baca Komunitas

"Membaca, Menulis, Membagi" Salam Literasi !

Selanjutnya

Tutup

Politik

Keterbukaan Informasi Publik dalam Perspektif Governability

28 Januari 2012   05:27 Diperbarui: 4 April 2017   16:53 6999
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[10] Selengkapnya, Pasal 51 UU KIP menyebutkan: “Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan informasi publik secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

[11]Simak:http://www.kebebasaninformasi.org

[12] Justice Initiative (2008) “Standar Internasional Akses Informasi” dalam Tranparecy & Silence: Sebuah Survey Undang-Undang Akses Informasi dan Prakteknya di 14 Negara, Pusat Data dan Analisis TEMPO – Yayasan TIFA, Jakarta.

[13] BAB IV UU KIP mengatur mengenai informasi yang wajib disediakan dan diumumkan badan-badan publik. Ada tiga kategori informasi ini, yaitu: 1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala (Pasal 9); 2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta (Pasal 10); dan3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat (Pasal 11). Sementara pada BAB V diatur mengenai informasi yang dikecualikan.

[14] Perihal sengketa dan upaya penyelesaiannya, UU KIP secara khusus mengaturnya dalam BAB VIII, Pasal 35 sampai Pasal 39.

[15] Lebih rinci mengenai hal ini, simak pada link berikut: http://www.kontras.org/index.php?hal=petisi3 juga pada link berikut: http://www.isai.or.id/?q=node/49

[16] Ibid.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun