Mohon tunggu...
sarmini Dr
sarmini Dr Mohon Tunggu... Dosen - Terus belajar dan tebar manfaat

Seorang yang akan terus belajar dan tebar manfaat

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Professional dan Friendly Service di Kantor Imigrasi Tanjung Uban, Menjadikan Kesan Istimewa

23 Juli 2022   08:15 Diperbarui: 25 Juli 2022   20:04 748
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pelayanan Istimewa dari Kantor Imigrasi Tanjung Uban, Kepulauan Riau. dokpri

Oleh : Dr. Sarmini, S.Pd.,M.M.Pd

Dalam Pelayanan Jasa Publik, kualitas sangat menjadi penentu berhasil tidaknya sebuah manajemen lembaga ataupun institusi.  Apalagi masyarakat di era informasi seperti sekarang ini menginginkan segala pengurusan lebih cepat, efektif, dan efisien. Itu sebabnya pelaksanaan pelayanan jasa publik dituntut untuk dapat memberikan layanan yang prima.

Terkait dengan penilaian kinerja penyelenggara pelayanan publik, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menerbitkan Peraturan Menteri PAN-RB No. 17/2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Peraturan Menteri ini sebagai acuan teknis pelaksanaan penilaian pada unit penyelengara pelayanan publik di lingkungan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah. Permen ini turunan dari UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik (Pasal 38) dan PP No. 96/2012 tentang Pelaksanaan UU No. 12/2009 tentang Pelayanan Publik.

Terdapat enam indicator kualitas pelayanan dengan masing-masing memiliki bobot dalam penilaian kinerja unit penyelenggara pelayanan publik sesuai Permen No. 17/2017 yakni Kebijakan Pelayanan (30 persen), Profesionalisme SDM (18 persen), Sarana Prasarana Pelayanan (15 persen), Sistem Informasi Pelayanan (15 persen), Konsultasi dan Pengaduan (15 persen), serta Inovasi Pelayanan (7 persen). Jika setiap unit penyelenggara pelayanan publik ingin memiliki Kinerja Pelayanan Prima maka enam indikator ini bisa menjadi jalan menuju predikat tersebut.

Salah satu pelayanan publik adalah kantor imigrasi, dalam hal ini untuk pembuatan ataupun penggantian/perpanjangan paspor. Dengan dibukanya kembali pintu perbatasan antara Singapura, Malaysia, dan Indonesia, memicu meningkatnya permintaan pembuatan paspor baru dan juga perpanjangan paspor atau penggantian paspor. Ditambah lagi  bahwa Pemerintah Singapura membuka pintu Terminal HarbourFront Singapura, tanggal 15 Juni 2022 lalu. Antusias masyarakat Kepulauan Riau dalam pembuatan paspor meningkat tajam.

Penulis mempunyai pengalaman yang sangat bagus di dalam pelayanan publik di Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Uban, Kepulauan Riau.

Dikarenakan pengurusan paspor di Batam penuh , maka saya memilih mengurus di Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Uban. Untuk lokasinya tidak sulit dijangkau dari Batam. Hanya dibutuhkan waktu kurang lebih sekitar 15 menit dari Batam naik speed ke Tanjung Uban, kemudian naik taxi kurang lebih dua puluh menit menuju Kantor Imigrasi Tanjung Uban.

Sebelumnya saya sudah  melakukan pendaftaran online, dapat mengunduh aplikasi M-Paspor melalui Playstore. Setelah mengunduh aplikasi, saya wajib melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, dan mengupload beberapa dokumen seperti Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran, serta melakukan pembayaran. Resmi dan tidak ada pungutan di luar itu.

Sesampai di Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Uban, saya melihat beberapa karyawan selesai berolah raga, mereka menyapa dengan sangat ramah dan bertanya apa keperluannya serta menawarkan diri  mengantar kami ke counter pelayanan. Wah, pelayanan istimewa.

Kami sampai di counter langsung dilayani dengan baik, cek berkas, dan langsung mendapatkan MAP Kuning untuk pemberkasan. Saya mendapatkan nomor 001, luar biasa. Cepat, gesit, ramah dan professional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun