Mohon tunggu...
Sari soegiran
Sari soegiran Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

FPPI Hadir sebagai Advokasi bagi Pembayar Pajak

10 Juni 2017   09:34 Diperbarui: 10 Juni 2017   10:16 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Launching FPPI (09/06/2017). (Dok.Pribadi)

Kompasiana- Era penegakan hukum pajak dan perlindungan hukum pajak bagi pembayar pajak, sebuah isu sentral sekarang dan di masa mendatang, mengenai kebijakan dari pemberlakuan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Dalam hal ini Forum Pembayar Pajak Indonesia (FPPI) resmi hadir dan beroperasi untuk memberikan advokasi bagi para pembayar pajak, ditengah setiap hal-hal yang mungkin membingungkan kita (pembayar pajak) sebagai wajib pajak. Petrus Loyani SH MH selaku Ketua FPPI mengungkapkan kita disebut sebagai pembayar pajak agar tidak dianggap sebagai sebuah objek tapi juga dilibatkan sebagai subjek. Hal ini diungkapkan saat peresmian FPPI, di Menara BTPN, Jakarta, Jumat Malam (09/06/2017).

"Kita menuntut konsistensi pemerintah melakukan penegakan hukum pajak, jadi sekarang ini masuk dalam era penegakan hukum pajak yaitu harap dijalankan secara sungguh-sungguh. penegakan pajak bukan hanya untuk pembayar pajaknya tetapi juga untuk oknum-oknum yang nakal ketika oknum pajak itu melakukan penyalah gunaan wewenang," kata Petrus Loyani.

Petrus Loyani menuturkan Perppu ini hanyalah kedaruratan walaupun sebenarnya tidak cukup rasional mengatakan kedaruratan, tetapi oke lah untuk mengejar target 30 Juni, sekarang fungsinya DPR harus mengundang stick holder serta pembayar pajaknya untuk diajak diskusi, merumuskan aturan yang lebih front untuk pembayar pajak, jangan hanya kepentingannya pemerintah saja untuk menerobos rahasia perbankan tapi bagaimana perlindungan pembayar pajak, contoh kecil bila terjadi penyalahgunaan rekeningnya diakses, diajak negosiasi dan sebagainya.

Dalam hal ini Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang KUP menyebutkan, setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain perihal segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dikesempatan yang sama David Lesmana selaku anggota FPPI menambahkan untuk pembayar pajak jadi istilahnya kita harus bersih-bersih dan merapikan diri, karena mereka (pajak) setiap saat bisa menditeksi itu semua dan tapi kita jangan lupa bahwa peraturan perpajakan ini juga akan di rubah contoh biaya bunga yang timbul karena hutang maksimal 4 :1 perbanding dengan modal, kalau selama itu belum diatur modal yang di tempatkannya terlalu kecil hutangnya terlalu banyak nanti akan diatur maksimal 4 :1 baru biaya bunga itu bisa dibiayakan secara pajak deductible expense sehingga tidak di koreksi, denda nanti akan berubah tidak 2% tapi nanti akan 1%, masa kadaluarsa tidak 5 tahun yang diluar bukti permulaan atau pidana pajak itu akan menjadi 7 tahun perlu lama lagi mereka punya kesempatan.

"Pentingnya sekali wawasan kita dan pemahaman mengenai pajak. Mengenai ini kita yang harus memahami sehingga tidak multi tafsir atau tidak terjadi over pay membayar pajak sehingga ada kerugian bagi kita, serta harus punya tax planning komprehensif manajemen pajak yang  baik  makanya setiap saat dengan forum ini juga menjembatani supaya kita sebagai pembayar pajak yang memberikan kontribusi kepada negara ini, saatnya kita lebih paham hak-hak kita mengenai fasilitasi perpajakan yang ada sehingga kita tidak salah pengertian kedepannya, jadi ini penting sekali untuk menjabarkannya tadi," ujar David.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun