Mohon tunggu...
Sarifudin Lubis
Sarifudin Lubis Mohon Tunggu... profesional -

Miskin Harta Kaya Hati

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Denny AK Coba Palak Milyaran Rupiah Dari Indosat

26 April 2012   04:33 Diperbarui: 25 Juni 2015   06:06 572
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Denny AK, ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Konsumen Telekomunikasi Indonesia (LSM KTI) sedang menjadi sorotan saat ini. Sepak terjangnya dalam melakukan tindak kriminal pemerasan terhadap operator-operator telekomunikasi akhirnya berakhir di balik jeruji besi.

Petualangannya yang gelap di dunia industri telekomunikasi Indonesia terbukti sangat meresahkan. Denny AK adalah seorang praktisi hukum yang memiliki sebuah firma bernama Denny AK SH and Partners, dia sebelumnya memang terkenal aktif mengorek-ngorek celah di dunia telekomunikasi. Meski berlagak sebagai pihak pengawas yang kritis, ternyata motif sebenarnya tidak jauh-jauh: semata-mata demi uang.

Sampai akhirnya Denny AK ditangkap basah ketika sedang melakukan praktik pemerasan terhadap operator telekomunikasi Indosat. Barang bukti yang didapat polisi saat penangkapan berupa uang tunai USD 20 ribu (sekitar 180 juta rupiah). Namun, ternyata uang sebanyak itu hanyalah ‘uang muka’ saja dari keseluruhan jumlah yang diincar oleh Denny AK. Berapa yang diincar Denny AK dari Indosat? Milyaran rupiah!

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto menjelaskan di kantornya, Jakarta, Rabu (25/4/2012) bahwa pada awalnya Denny AK meminta uang ‘tutup mulut’ senilai milyaran rupiah kepada dirut Indosat.

"Tetapi pihak Indosat menyetujuinya untuk memberinya secara bertahap, sebesar USD 20 ribu dulu," ujar Rikwanto lebih lanjut. Sumber.


Saat ini, Denny AK masih diperiksa intensif di Mapolda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Kepala Subdit Kamneg Polda Metro Jaya, AKBP Daniel Bolly Tifaona, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Betul, Denny AK kita tangkap atas dugaan tindak pidana pemerasan," kata Daniel seperti dikutip Detikcom, Jumat (20/4/2012). "Uangnya diberikan secara tunai, kita tangkap tangan," pungkasnya.   Sumber.


Sebelumnya Denny AK merupakan anggota dari Indonesia Telecommunication User Group (IdTUG) tetapi diberhentikan secara tidak hormat. Setelah didepak dari IdTUG, Denny AK segera membentuk badan lain sebagai wahana kamuflase yaitu LSM KTI yang digunakannya untuk memeras Indosat sebesar miliaran rupiah.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun