Mohon tunggu...
ari Saridjo
ari Saridjo Mohon Tunggu... -

Suami yang belajar dekat dengan anak-anaknya. Sedih dengan kondisi Negara saat ini

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Penipuan SMS, Untung Rugi Operator

17 Juni 2013   10:42 Diperbarui: 24 Juni 2015   11:54 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13714402361292659671

Selamat !!!

" Anda mendapat hadiah utama uang tunai sebesar Rp.100.jt dari gebyar 'uhuy' yang diundi dan disiarkan langsung di tv. Hubungi Drs. Haji. Sontoloyo di nomer xxxxxx".

Tentu semua pernah menerima sms penipuan berhadiah seperti ini.

Pertama kali menerima sms seperti ini, banyak dari kita terperangah, gembira dan langsung menghubungi nomor yang disebutkan dalam sms tersebut. Dan tentu sebagian besar dari kita tahu, ujungnya pasti diarahkan untuk melakukan transaksi melaluimesin atm. Dimana dalam trik ini kita dijebak untuk transfer ke rekening mereka tanpa sadar.

Hmmmm, meresahkan, mengganggu dan jelas menjengkelkan. Terlebih bila sampai kita yang tertipu dan rekening kita terkuras karenanya.

Belakangan, kesadaran masyarakat akan modus penipuan seperti itu semakin tinggi. Seiring dengan gencarnya pemberitaan akan hal itu. Lalu apakah kejahatan bermodus melalui sms berhadiah berkurang ?. Ternyata tidak. Justru semakin marak bagaijamur di musim hujan. Hungga dalam satu hari terkadang 3 – 10 sms sejenis masuk ke ponsel kita.

Berbagai pemberitahuan, baik melalui media berita, media jejaring social atau melalui pemberitahuan internal operator telah gencar dilakukan. Namun korban tetap berjatuhan. Hingga terakhir masing-masing operator menyediakan line khusus untuk memblokir nomor-nomor yang melakukan tindak pidana penipuan melalui sms.

Gayung bersambut. Negara, dalam hal ini Pemerintah dan DPR  juga tanggap dengan membuat UU ITE yang secara detail mengatur mengenai seluk-beluk kegiatan ITE yang bisa berurusan dengan hukum. Dan salah satunya telekomunikasi yang didalamnya ada Ponsel dan sebagainya. POLRI-pun sebagai penegak Hukum bergerak cepat dengan membentuk kesatuan Khusus Cybercrime.

Terselesaikankah masalah ini ? Ternyata tidak. Lalu, mengapa ?

REGULASI yang berpihak kepemilik usaha telekomunikasi masalahnya.

Yup…, Negara kita menganut regulasi bebas dalam hal Telekomunikasi Nirkabel. Dimana tak ada ketentuan yang ketat dimana satu orang, satu Ponsel dan satu nomor operator. Istilah terkenalnya SIMLOCK, seperti yang dilakukan Negara-negara Amerika, Kanada dan Jepang.

Di negara tersebut satu ponsel hanya bisa menggunakan satu nomor dan tak bisa digonta-ganti seenaknya seperti di Negara kita. Di Indonesia, dan beberapa Negara seperti belgia, India, Pakistan setiap orang bisa saja mengganti nomor ponselnya kapanpun dia mau.

Artinya Seorang Pemilik Ponsel bisa menggunakan Nomor Perdana dari Operator manapun dalam jumlah yang tak terbatas. Dari sanalah muncul peluang penipuan tersebut. Karena nomor perdana, khususnya yang pra-bayar agak sulit dilacak penggunanya. Lain dengan yang berlangganan atau pasca bayar yang sudah melalui metoda verivikasi data terlebih dahulu sebelum sebuah nomor diberikan. Hingga ketika sipengguna nomor melakukan kejahatan menggunakan Ponselnya maka akan cepat dilakukan pengusutan dan penindakan.

Tunggu dulu, bukankah ketika kita memakai untuk pertama kali kartu Sim Prabayar harus registrasi ke 4444 dengan memasukkan identitas lengkap. Benar, tapi inipun seperti macan ompong dan tak jelas penanganannya. Ternyata identitas dan alamat jadi-jadianpun bisa tembus, dan lebih parah sekarang ada mesin pengaktif kartu perdana masal dari puluhan hingga ribuan sekali proses kartu perdana tersebut telah aktif.  Hingga si-pembeli tak perlu bersusah payah mengaktivasi kartu perdananya. Jelas data Identitas yang dimasukkan adalah identitas abal-abal.

Nampaknya ada kesengajaan dari operator telekomunikasi bermain disini.  Dengan regulasi yang bebas maka Pasar akan terbuka lebar.  Keuntunganpun akan bisa diraup hanya dari Kartu Perdana saja.  Hingga berbagai promo perdana murah bertaburan. Maka jangan berharap maraknya penipuan SMS berhadiah akan berkurang.  Satu dua komplotan ditangkap, kelompok lain muncul.  Lebih diperparah penipuan ini dipermudah dengan teknologi BULK SMS, BOM SMS, MULTI SMS SENDER dimana sekali klik ribuan bahkan jutaan sms terkirim ke nomor ponsel yang dituju secara random atau acak. Dari jutaan sms terkirim sudah barang tentu satu-dua ada yang menjadi korban.

Solusinya sebenarnya mudah. Asalkan pembuat kebijakan bisamengedepankan semata-mata keteraturan, keamanan dan kenyamanan publik. Regulasi diperketat, satu orang dengan satu/beberapa pesawat handphone dengan 1 handphone 1 nomor alias menerapkan kebijakan SIMLOCK.

Dengan kebijakan turunan, ketika registrasi harus menyertakan Identitas resmi dan ibu kandung. Maka bisa dipastikan tak ada yang berani coba-coba melakukan sms penipuan, pengancaman, bulying dan sejenisnya. Terlebih bila ini diintegrasikan dengan E-KTP, maka keteraturan data akan tercipta.

Hal ini jelas akan ditentang habis-habisan oleh operator karena Pangsa pasar Pemakai handphone pemula dan Pemakai coba-coba akan terpangkas. Dengan segala upaya mereka pasti akan berusaha mempengaruhi kebijakan ini. Dan adalah rahasia bersama, bahwa selama ini berbagai kebijakan yang tertuang dalam regulasi bisnis tak lepas dari kepentingan pemilik usaha tersebut.

Namun melihat manfaat yang nantinya menciptakan keteraturan telekomunikasi, keamanan telekomunikasi dan memberi kenyamanan serta perlindungan terhadap pemakai telekomunikasi. Kebijakan ini yang harus segera diambil.

Tinggal maukah mereka yang di sana, untuk membuat Regulasi yang melindungi warganya. Bukan semata-mata melindungi si pemilik usaha.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun