Mohon tunggu...
Sara ImbaisupBusiara
Sara ImbaisupBusiara Mohon Tunggu... Jurnalis - S1 PWK UNEJ 19

Ora Et Labora

Selanjutnya

Tutup

Money

Terhambatnya Surat Utang Daerah

10 Mei 2020   13:06 Diperbarui: 10 Mei 2020   15:45 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Berdasarkan Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk menerbitkan Obligasi Daerah dalam bentuk mata uang Rupiah di pasar domestik. Obligasi Daerah didefinisikan sebagai Pinjaman Daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal.  Definisi lain dari Obligasi Daerah yaitu  merupakan salah satu bentuk Pinjaman Jangka Panjang yang berasal dari masyarakat untuk membiayai proyek/kegiatan prasarana dan/atau sarana publik yang menghasilkan penerimaan bagi APBD dan/atau memberikan manfaat bagi masyarakat.  Penerbitan Obligasi Daerah dilaksanakan dalam kerangka Pinjaman Daerah. Dengan diberikannya wewenang tersebut, Pemerintah Daerah dapat menerbitkan Obligasi Daerah untuk membiayai pembangunan di daerahnya. Ada beberapa landasan yang mempengaruhi dari penerbitan surat utang daerah antara lain:

Apakah pemerintah daerah siap terbitkan obligasi daerah?

Dengan beberapan landasan yang menjadi acuan untuk penerbitan obligasi daerah  yaitu:

  • Undang-UndangNo. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
  • Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  • Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  • Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
  • Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
  • Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah

Mengembangkan atau menerbitkan obligasi daerah menjadi salah satu pilihan dikarenakan  kecilnya anggaran pembangunan di daerah membuat pelayanan kepada masyarakat dapat terabaikan. Selain itu pemberian belanja daerah yang bermodal dari APBD kurang mendukung pembangunan dan penyediaan infrastruktur yang menunjang pembangunan ekonomi. Di lain sisi sudah banyak terdengar berita dari lura bahwa surat utang daerah atau obligasi daerah merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur. Pemerintah daerah merupakan salah satu poin penting yang dapat menentukan proses tercapainya pembangunan yang memuaskan didaerahnya masing-masing sebab hal ini menjadi pertanda dari kemajuan daerah tersebut ditandai dengan kesiapan daerah dalam memenuhi infrastruktur dalam pemenuhan pembangunan ekonomi masyarakat. Sehingga itu menjadi tujuan utama bagi pemerintah daerah dalam pemenuhan pembanggunan infrastruktur. Menerbitkan obligasi daerah dapat menjadi salah satu alternatif yang dipilih namun juga pemerintah harus hati-hati dalam mengambil keputusan ini mengingat akan banyak kendala yang akan dihadapi oleh pemerintah daerah. Akan berpengaruh pada penyelenggaraan pemerintahannya yang dapat meningkatkan resiko pengelolaan obligasi daerah.

Kemudian melalui Kemenkau dalam Peraturan Menkeu Nomor 147/PMK.07/2006 menetapkan Tatacara Penerbitan, Pertanggungjawaban,dan Publikasi Informasi Obligasi. Sehingga pemerintah telah membuka pilihan bagi pemerintah daerah dari tingkat provinsi, kabupaten dan kota agar dapat memanfaatkan hal ini sebagai sesuatu yang dapat memabantu dalam proses pembangunan daerah. Dimana dipandang bahwa surat utang daerah atau obligasi daerah ini yang ditawarkan secara public pada awalnya cukup berat mengingat dalam menerbitkan sebuah surat utang harus membutuhkan suatu persiapan yang sangat matang dan bagaimana bagi pemerintah daerah sendiri untuk bisa benar-benar siap dan dianggap mampu. Bagi pemerintah daerah agar dapat menerbitkan surat utang atau obligasi daerah harus mengikuti beberapa prosedur yang dibuat dan hal ini kerap kali yang menjadi hambatan bagi pemerintah untuk menerbitkan surat utang sebab membutuhkan persetujuan dari beberapa lembaga dan pastinya lembaga-lembaga tersebut memilki kriteria ataupun syarat tertentu tidak hanya itu kalanya memiliki argument tersendiri dalam pengambilan keputusan. Hal ini membuat dimana pemerintah pusat dengan terus  memberikan edukasi kepada pemerintah daerah agar dapat memanfaatkan penerbitan surat utang daerah sesuai dengan perijinan yang telah diberikan oleh pemerintah pusat bagi pemerintah daerah.  Daerah yang hendak  menerbitkan surat utang atau obligasi daerah haru memenuhi beberapa prosedur. Prosedur penerbitan obligasi daerah adalah penentuan kegiatan, melaksanakan kegiatan persiapan, mengajuan persetujuan DPRD, mengajukan usulan penerbitan kepada Menteri Keuangan, Pembuatan perda, penawaran umum di pasar modal serta pengelolaan Obligasi Daerah.

Pemerintah daerah harus melalui satu proses untuk bisa mendapatkan persetujuan penerbitan obligasi daerah, yaitu persetujuan dari lembaga legislatif yaitu DPRD. Persetujuan tersebut penting mengingat, dalam APBD harus menyisihkan anggaran sebagai dana talangan untuk membayar bunga kepada pemegang obligasi selama proyek belum menghasilkan pendapatan. Tetapi seringnya terjadi masalah utama pada proses tersebut. Rendahnya pemahaman dari pemerintahan daerah dari lembaga legislatif maupun eksekutif terhadap obligasi daerah ini berpengaruh pada permasalahan persetujuan legislatif (DPRD).

Untuk dapat menerbitkan surat utang daerah atau obligasi daerah, pemerintah daerah harus melalui beberapa lembaga. Penerbitan obligasi daerah oleh pemerintah daerah tidak sama seperti perusahan, karena dalam pemerintahan yang ada di daerah tidak memiliki divisi khusus dalam menangani atau untuk mengurus keperluan tentang surat utang daerah ini oleh sebab itu dibutuhkannya suatu persiapan dari daerah yang dianggap  mampu untuk menerbitkan surat utang daerah. Sebab untuk membentu mendapatkan keputusan yang pasti perlunya persetujuan dari beberapa lembaga. Kepala daerah akan menyampaikan usulan penerbitan Obligasi Daerah kepada Menteri Keuangan dan proses ini dibutuhkan waktu yang cukup lama untuk bagaimana dalam proses penerbitan obligasi daerah ini bagian kementrian memilki persyratan tersendiri. Pengajuan obligasi daerah oleh kepala daerah kepada kementrian keuangan harus memenuhi beberapa dokumen seperti: Studi kelayakan kegiatan, Kerangka acuan kegiatan, Perda APBD tahun yang bersangkutan dan Perda Perhitungan APBD 3 (tiga) tahun terakhir, Perhitungan DSC , dan Surat persetujuan prinsip DPRD.

Alasan lain yang menjadi hal penting dalam penerbitan obligasi daerah yaitu bagaimana kepercayaan pasar dan juga kasus gagal bayar. Hal ini menjdi suatu pertimbangan besar yang dipikiran. Mengingat bagaimana ada beberapa hal yang dapat menjadi resiko dalam penerbitan obligasi daerah.  Resiko yang banyak menjadi kendala yaitu masih tingginya korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat menurunkan kepercayaan investor sekaligus memperbesar resiko kegagalan pembangunan inftasruktur, kegagalan investasi dan berujung pada kegagalan pemerintah daerah untuk membayar bunga dan pokok obligasi daerah. Beberapa alasan dan faktor ini yang menjadi terhambatnya penerbitan surat utang daerah dikarenakan banyaknya pertimbangan dari daerah dan dibutuhkannya kesiapan yang maksimal, sehingga pemerintah pusat telah sering memberikan perhatian khusus untuk daerah dengan memberikan beberapa edukasi. Sehingga diharapkan pemerintah daerah bisa meminimalisir  hambatan yang bisa terjadi dalam proses penerbitan obligasi daerah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun