10 Mei 2020 13:06Diperbarui: 10 Mei 2020 15:451590
Berdasarkan Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk menerbitkan Obligasi Daerah dalam bentuk mata uang Rupiah di pasar domestik. Obligasi Daerah didefinisikan sebagai Pinjaman Daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal.  Definisi lain dari Obligasi Daerah yaitu  merupakan salah satu bentuk Pinjaman Jangka Panjang yang berasal dari masyarakat untuk membiayai proyek/kegiatan prasarana dan/atau sarana publik yang menghasilkan penerimaan bagi APBD dan/atau memberikan manfaat bagi masyarakat.  Penerbitan Obligasi Daerah dilaksanakan dalam kerangka Pinjaman Daerah. Dengan diberikannya wewenang tersebut, Pemerintah Daerah dapat menerbitkan Obligasi Daerah untuk membiayai pembangunan di daerahnya. Ada beberapa landasan yang mempengaruhi dari penerbitan surat utang daerah antara lain:
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.