Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Terhambatnya Surat Utang Daerah

10 Mei 2020   13:06 Diperbarui: 10 Mei 2020   15:45 159 0
Berdasarkan Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk menerbitkan Obligasi Daerah dalam bentuk mata uang Rupiah di pasar domestik. Obligasi Daerah didefinisikan sebagai Pinjaman Daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal.  Definisi lain dari Obligasi Daerah yaitu  merupakan salah satu bentuk Pinjaman Jangka Panjang yang berasal dari masyarakat untuk membiayai proyek/kegiatan prasarana dan/atau sarana publik yang menghasilkan penerimaan bagi APBD dan/atau memberikan manfaat bagi masyarakat.  Penerbitan Obligasi Daerah dilaksanakan dalam kerangka Pinjaman Daerah. Dengan diberikannya wewenang tersebut, Pemerintah Daerah dapat menerbitkan Obligasi Daerah untuk membiayai pembangunan di daerahnya. Ada beberapa landasan yang mempengaruhi dari penerbitan surat utang daerah antara lain:

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun