Pajak adalah kontribusi wajib yang dibayarkan oleh wajib pajak baik orang pribadi maupun badan kepada negara, berdasarkan undang-undang, tanpa imbalan langsung. Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran negara dan pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat. Dalam praktik akuntansi perusahaan, pajak dianggap sebagai "beban" karena mengurangi laba bersih perusahaan.
Sebagai beban, pajak harus dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan dampak negatif pada laporan keuangan perusahaan. Oleh karena itu, pengelolaan pajak melalui strategi manajemen pajak menjadi sangat krusial.
Kaitan Manajemen & Pajak :
Hubungan antara manajemen dan pajak terlihat dalam proses pengambilan keputusan strategis perusahaan. Manajemen bertanggung jawab untuk mengatur segala aktivitas yang berdampak pada kewajiban perpajakan, dengan tujuan utama meminimalkan beban pajak secara legal.
Manajemen pajak bukan berarti menghindari pajak secara ilegal (tax evasion), melainkan melakukan tax planning atau perencanaan pajak yang sah. Kegiatan ini disebut tax avoidance, yaitu memanfaatkan celah hukum untuk mengurangi kewajiban pajak.
Dalam praktiknya, manajemen pajak membantu:
Mengorganisasi biaya dan beban yang berkaitan dengan pajak.
Menentukan struktur usaha yang efisien dari sisi perpajakan.
Menyusun strategi pelaporan keuangan agar sesuai dengan regulasi.