Mohon tunggu...
Santiswari
Santiswari Mohon Tunggu... Freelancer - Blogger | Pemerhati Transportasi Kereta

Bukit tinggi kota idaman ~

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Demi Supermasi Hukum Jangan Politisasi Tanah di Kebonharjo

16 Oktober 2018   16:19 Diperbarui: 16 Oktober 2018   17:48 317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Anggota DPD RI saat meninjau lokasi di Kebonharjo, dokpri

Kasus sengketa lahan milik PT KAI (Persero) di Kebonharjo Semarang hingga kini belum menemui titik terang. Para warga yang tidak terima dengan keputusan Kejaksaan Tinggi karena telah membatalkan 3740 sertifikat milik warga mengadukan hal ini kepada BAP DPD RI. Menanggapi putusan kejaksaan, Badan Akuntabilitas Publik DPD RI kembali menyuarakan pendapatnya. Pimpinan BAP DPD RI yakni Muhammad Idris mengatakan bahwa pembatalan sertifikat tersebut karna adanya klaim dari PT KAI (Persero). Mereka juga siap untuk memfasilitasi keluhan dari warga Kebonharjo.

Anggota BAP DPD RI lainnya yakni Andi Surya juga mengamini pendapat tersebut, ia bahkan mewanti-wanti BPN untuk berhati-hati mengeluarkan sertifikat berdasarkan Grondkaart. Mereka mengatakan bahwa sertifikat SHM yang dimiliki oleh warga Kebonharjo adalah bukti kepemilikan yang kuat, oleh karenanya pembatalan sertifikat tersebut perlu dutelusuri lebih mendalam.

Bukti kepemilikan PT KAI (Persero) atas lahan tersebut adalah sertifikat Hak Pakai tahun 1987 dan tahun 1988 sedangkan sertifikat warga baru terbit pada tahun 2001. Artinya sertifikat milik warga berdiri diatas lahan PT KAI (Persero) sehingga wajar apabila Kejaksaan Tinggi membatalkan sertifikat SHM warga Kebonharjo.

Pembatalan tersebut juga melalui proses hukum yang adil dan transparan dimana kasus ini sudah melalui beberapa kali proses persidangan dan PT KAI (Persero) selalu dimenangkan dalam persidangan-persidangan tersebut. Hal ini menunjukan bahwa bukti yang disajikan PT KAI (Persero) kuat dan dapat dipertanggungjawabkan di mata hukum Indonesia.

Seperti yang diungkapkan para anggota BAP DPD RI, sertifikat merupakan bukti kepemilikan yang sah serta berkekuatan hukum dan PT KAI (Persero) terbukti memiliki sertifikat atas lahan tersebut sehingga sudah sepatutnya BAP DPD RI bijak dalam membantu warga menghadapi masalah ini. Jangan hanya melihat sertifikat milik warga, namun cermati juga sertifikat PT KAI (Persero) sehingga tidak ada keberpihakan dala kasus ini. Menerima keluhan warga boleh saja namun jangan jadikan hal ini sebagai panggung politik. Penting juga bagi mereka untuk berhati-hati dalam mengeluarkan pendapat di media massa, jika mereka belum mengetahui fakta yang sebenarnya lebih baik jangan langsung mengambil kesimpulan dan menyalahkan pihak PT KAI (Persero).

Sudah menjadi tugas PT KAI (Persero) untuk menyelamatkan aset negara, salah satunya lahan Kebonharjo. Tidak hanya lahan di Kebonharjo, PT KAI (Persero) juga mengamankan aset mereka yang tersebar di beberapa wilayah Indonesia dari tangan-tangan pihak yang tidak bertanggung jawab. Lahan-lahan tersebut pada dasarnya akan digunakan untuk kepentingan bersama dan tentunya untuk memajukan transportasi negara kita. Sudah sepatutnya kita menyadari pentingnya menjaga aset negara bukannya malah menyerobotnya demi kepentingan pribadi.

Tegakkan hukum seadil-adilnya tanpa bersandar pada kepentingan politisi yang cenderung mengumbar syahwat politiknya. Ketetapan hukum telah diputuskan, hargai dan patuhi demi supremasi hukum.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun