Mohon tunggu...
Reno Dwiheryana
Reno Dwiheryana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Blogger/Content Creator

walau orang digaji gede sekalipun, kalau mentalnya serakah, bakalan korupsi juga.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Rencana KPI Gunakan AI Awasi Program TV, Aneh tapi Nyata

8 Juni 2021   14:29 Diperbarui: 8 Juni 2021   14:55 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi Sinetron Suara Hati Istri (Tribunnews)

Dikutip dari Kompas.com. Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio mengatakan, pihaknya bakal menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk memantau semua siaran televisi.

Menurut Agung, hal tersebut diperlukan karena siaran televisi semakin banyak.

"Jadi ke depan, kami berencana menggunakan pengawasan melalui AI. Selama ini, kami mengawasi satu televisi dengan empat orang pemantau. Sifnya enam jam, 24 jam kami pantau," kata Agung dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, Senin (7/6/2021).

Ia menjelaskan prihal rencana menggunakan AI dilatarbelakangi pasca kejadian lolosnya tayangan sinetron dimana ada artis di bawah umur memainkan peran istri ketiga.

Menurutnya kasus tersebut disebabkan oleh semakin banyaknya stasiun televisi, tetapi jumlah petugas pemantau tidak sebanding. Kemudian ia mengungkapkan bahwa apabila program televisi semakin banyak, maka hal itu tidak akan efektif karena akan membutuhkan jumlah personel pemantau yang lebih banyak.

Menanggapi dengan apa yang dikemukakan oleh Ketua Komisi KPI Pusat prihal penggunaan AI untuk mengawasi program pada stasiun televisi Penulis nilai cukup menarik.

Pada hakikatnya AI merupakan sebuah lompatan dari kemajuan teknologi informasi dimana manusia memanfaatkan kecerdasan buatan untuk dapat melakukan fungsi kognitif manusia, seperti menganalisis data, memahami pola, mengenali lingkungan sekitar hingga membuat keputusan.

Salah satu bentuk AI yang jamak digunakan ialah face recognition dimana AI mampu menganalisa sketsa wajah individu dan mencocokkannya dengan database. Fitur AI ini umum digunakan semisal untuk absensi hingga prosedural keamanan guna mencegah tindak kejahatan.

Dibalik rencana KPI Pusat menggunakan AI, dibenak Penulis muncul pertanyaan akan seperti apa wujud AI dimaksud? 

Kenapa Penulis pertanyakan? Karena dari apa yang Penulis ketahui, kiranya belum pernah ada AI yang memang diperuntukkan untuk tujuan tersebut. Logikanya, bagaimana AI memutuskan ada suatu bentuk pelanggaran yang stasiun televisi telah lakukan?

Kemudian jika mengacu pada jenis pelanggaran yang stasiun televisi lakukan ialah pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan isi konten karena dinilai tidak layak maupun berdasarkan aduan kepada KPI Pusat dari masyarakat.

Mari kita berkaca dari kontroversi Sinetron Suara Hati Istri dimana banyak yang mengecam konten sinetron tersebut tidak elok karena menempatkan aktris dibawah umur untuk memerankan karakter dewasa dan bahkan sudah berkeluarga (istri ketiga) berikut alur cerita yang dianggap permisif (memperkenankan) pernikahan anak di bawah umur.

Setelah menuai kontroversi, alhasil KPK memberhentikan sinetron Suara Hati Istri karena dinilai memiliki muatan yang berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Lantas pertanyaannya sederhana, jika merujuk pada rencana KPI lalu bagaimana cara AI mengawasi konten pada program stasiun televisi berlandaskan pada isi P3SPS?

Bagaimana AI mengetahui bahwa artis dalam sinetron ternyata berusia dibawah umur dan memerankan karakter yang tidak sepatutnya? Bagaimana AI tahu bahwa program stasiun televisi berisikan konten negatif, semisal pornografi? Dan banyak pertanyaan lainnya yang musti dijawab.

Sebagai masyarakat yang turut peduli dengan kualitas penyiaran, Penulis disini bukan pesimis terhadap apa yang KPI Pusat ingin lakukan, namun Penulis menganggap rencana tersebut seperti aneh tapi nyata.

Sekadar masukan, bagi Penulis ketimbang KPI Pusat berencana untuk menggunakan "AI" untuk memperbantukan fungsi pengawasan, akan lebih baik jika KPI lebih memaksimalkan peran masyarakat guna pengawasan melalui layanan aduan yang KPI sediakan atau menambah jumlah kanal aduan semisalkan masyarakat menemukan konten tidak layak pada program televisi. 

Untuk menunjang hal itu maka dibarengi pula dengan langkah KPI menambah SDM guna menanggapi aduan masyarakat yang masuk. 

Kemudian poin penting yang KPI Pusat perlu lakukan ialah prihal ketegasan dalam menindak pelanggaran yang stasiun televisi lakukan. Dalam kaitannya KPI Pusat harus berani mengambil tindakan tegas terhadap setiap jenis pelanggaran dan berani menyuarakan agar stasiun televisi untuk sedianya bertanggungjawab terhadap konten yang mereka publikasikan serta agar lebih kreatif untuk menciptakan program acara yang berkualitas, bermanfaat, dan bermartabat bagi masyarakat.

Demikian artikel Penulis. Mohon maaf bilamana ada kekurangan dikarenakan kekurangan milik Penulis pribadi. Terima kasih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun