Mohon tunggu...
Reno Dwiheryana
Reno Dwiheryana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Blogger/Content Creator

walau orang digaji gede sekalipun, kalau mentalnya serakah, bakalan korupsi juga.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pro Kontra Rencana Menkumham Yasonna Membebaskan Napi Koruptor

2 April 2020   13:17 Diperbarui: 2 April 2020   18:19 828
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menkumham Yasonna Laoly (Tribunnews)

Sebagaimana diinformasikan bahwasanya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia belum lama ini menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Menanggapi wabah Coronavirus yang terjadi Indonesia, Kemenkumham berencana untuk membebaskan sebanyak 35.000 napi dewasa dan anak. Salah satu diantara pertimbangan dalam membebaskan para tahanan tersebut yaitu tingginya tingkat hunian di lapas, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran Coronavirus.

Menindaklanjuti hal diatas Menkumham Yasonna Laoly turut serta berencana akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Masyarakat yang secara garis besar didalamnya menyatakan bahwa tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya merupakan kejahatan luar biasa sehingga pemberian remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat perlu diperketat syarat dan tata caranya untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Rencana revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 ini berkenaan karena napi kasus korupsi dan narkotika yang tidak bisa mendapatkan perlakuan yang sama sebagaimana Permen dan Kepmen yang telah diterbitkan.

Tentu rencana Menkumham Yasonna Laoly menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Bagi mereka yang pro, langkah ini dinilai tepat dilandasi unsur kemanusiaan dan sebagai upaya preventif untuk menekan penyebaran wabah Coronavirus di Indonesia dilandasi faktor yang telah disebutkan diatas.

Namun bagi mereka yang menolak, langkah Menkumham dipandang seolah-olah memanfaatkan (aji mumpung) momentum situasi kondisi terkini dimana jumlah kasus Coronavirus di Indonesia terus meningkat dan semua pihak sedang fokus terhadapnya.

Prihal pembebasan bersyarat kepada 35.000 napi dewasa dan anak ini tentu dipertanyakan banyak orang bukan sekadar karena faktor urgensi wabah Coronavirus di belakangnya, melainkan prihal bagaimana kepastian jaminan akan keamanan masyarakat serta upaya mempertahankan situasi kondusif yang ada saat ini.

Total narapidana sebanyak 35.000 orang memang bukan jumlah yang sedikit bilamana mereka terpapar Coronavirus, akan tetapi angka tersebut bukanlah jumlah yang sedikit pula bilamana dari mereka turun ke jalanan mengancam keamanan di masyarakat. Andaikan akibat wabah Coronavirus di Indonesia ini kemudian semisal terjadi chaos, rencana Menkumham ini bisa jadi blunder yang sangat amat fatal dan akan merugikan banyak pihak.

Lalu mengenai rencana pembebasan napi koruptor dan narkoba dilandasi situasi kondisi wabah Coronavirus di Indonesia, maka pertanyaannya ada apa dan kenapa mereka seolah kerap kali diistimewakan? Bagaimana status napi-napi yang lain yang dikategorikan sebagai tindak kejahatan luar biasa?

Menurut pandangan Penulis pribadi, untuk apa Menkumham cape-cape merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012? Bahwasanya sudah jelas dalam PP tersebut menerangkan bahwa tindakan mereka merupakan kejahatan luar biasa, lantas kenapa negara melalui Kemenkumham bersikap melunak?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun