Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengapresiasi atas dukungan Panel World Trade Organization (WTO) terkait sejumlah klaim utama dalam pengaduan pengenaan bea masuk imbalan (countervailing duties) oleh Uni Eropa terhadap impor biodiesel asal Indonesia.
Sebagai salah satu pihak yang terlibat secara langsung dalam memperjuangkan kepentingan Indonesia terkait keputusan WTO atas kebijakan Uni Eropa tersebut, Menko Airlangga juga menegaskan bahwa pihaknya bakal mempersiapkan sejumlah langkah implementasi yang diperlukan secara terukur. Menurutnya, keputusan tersebut juga menjadi katalisator bagi perkembangan komoditas andalan ekspor Indonesia.
Pemerintah, kata Menko Airlangga, juga berkomitmen untuk terus mengawal keputusan tersebut dengan pendekatan yang solutif, serta mengutamakan kolaborasi internasional dan juga memperjuangkan kepentingan nasional di kancah perdagangan global.
Ia juga menilai bahwa dengan adanya keputusan dari Panel WTO tersebut, tentu Uni Eropa perlu untuk mencabut dumping yang diberikan terhadap impor biodiesel dari Indonesia.
Adapun pengajuan sengketa dilakukan sejak tahun 2023 atas pengenaan bea masuk oleh Uni Eropa atas biodiesel dari negara Asia Tenggara yang tidak sejalan dengan aturan WTO.
Dalam putusannya, Panel WTO merekomendasikan agar Uni Eropa menyelaraskan langkah-langkahnya dengan kewajiban yang berlaku berdasarkan Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (SCM Agreement).
Uni Eropa sendiri merupakan pasar penting bagi produk minyak sawit dan biodiesel Indonesia. Di mana, Indonesia merupakan produsen minyak sawit terbesar di dunia. Keputusan Panel WTO tersebut menegaskan posisi Indonesia dalam memperjuangkan akses pasar yang adil bagi produk-produk unggulan nasional.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI