Mohon tunggu...
PK SANHAN LAN RI
PK SANHAN LAN RI Mohon Tunggu... -

Pusat Kajian Sistem Administrasi Negara dan Hukum Administrasi Negara / Deputi Kajian Kebijakan / Lembaga Administrasi Negara RI

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Indonesia Menjadi Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB Periode 2019-2020, so What are We Going to Do?

22 Oktober 2018   10:01 Diperbarui: 22 Oktober 2018   10:13 259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Indonesia telah terpilih kembali menjadi salah satu Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa (DK-PBB) Periode 2019-2020 berdasarkan sidang Majelis Umum PBB di New York, Jumat 8 Juni 2018. Dewan Keamanan PBB adalah badan utama PBB yang mendapatkan mandat menyelesaikan konflik di dunia. 

Hal ini berarti keempat kalinya Indonesia menjadi Anggota Tidak Tetap DK-PBB, setelah periode 1973-1974, 1995-1996, 2007-2008. Hal tersebut tentunya sejalan dengan mandat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang didasari kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. 

Pengalaman Indonesia Sebagai Anggota Tidak Tetap PBB

Namun yang kemudian perlu lebih direnungkan adalah apa yang telah dilakukan dan manfaat yang diperoleh oleh Indonesia sebagai anggota tidak tetap DK-PBB pada 3 (tiga) periode sebelumnya, dan apa yang akan dilakukan oleh Indonesia dalam keanggotaan dalam DK-PBB periode 2019-2020 mendatang.

Secara umum, terdapat beberapa pendapat mengenai keuntungan atau manfaat yang dapat diperoleh saat Indonesia sebagai anggota DK-PBB, yaitu :

  • Indonesia diakui sebagai negara yang punya kontribusi nyata bagi perdamaian dunia
  • Indonesia lewat organisasi PBB ini akan mendapatkan mandat menyelesaikan konflik-konflik di dunia dengan jalan damai.
  • Indonesia bisa memperjuangkan agenda kemanusiaan seperti masalah pengungsi, pemberantasan terorisme, tata kelola pemerintahan, isu kesehatan, dan hak pembangunan. Kemudian mewujudkan kesetaraan gender.
  • Kesempatan lebih luas bagi Indonesia untuk menunjukkan pengaruhnya di arena Internasional dan di kawasan.
  • Berbagai kepentingan nasional juga dapat diproyeksikan ke dunia Internasional, dan regional. Guna mengantisipasi dan mencegah berbagai bentuk intervensi negara lain yang dapat mengganggu kedaulatan Indonesia.
  • Indonesia dapat ikut menentukan keputusan-keputusan Dewan Keamanan PBB. Termasuk usulan konsep-konsep resolusi PBB yang dapat lebih berpihak kepada kepentingan global dibanding kepentingan sekelompok kecil negara.
  • Indonesia dipercaya dapat menyelesaikan ancaman teror dan juga menyelesaikan separatisme. Dunia akan lebih percaya kepada pemerintah Indonesia dibandingan kelompok teror atau kelompok separatis.

Pada 3 (tiga) periode sebelumnya, keuntungan yang paling menonjol selama Indonesia menjadi keanggotaan Indonesia dalam DK-PBB adalah pertama, Indonesia diakui sebagai negara yang punya kontribusi nyata bagi perdamaian dunia serta kedua, Indonesia mendapatkan mandat menyelesaikan konflik-konflik di dunia dengan jalan damai. Hal tersebut ditunjukkan dengan adanya pengiriman pasukan perdamaian ke berbagai daerah konflik di dunia, serta Indonesia menjadi fasilitator berbagai perundingan damai para pihak yang berkonflik.

Persiapan untuk Kesempatan ke-empat

Ke depan, tanpa menyampingkan misi ikut melaksanakan ketertiban dunia yang didasari kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, momen sebagai anggota DK-PBB tahun 2019-2020 yang akan datang wajib dimanfaatkan untuk kepentingan nasional dalam negeri (internal). Sebagaimana kita ketahui bahwa saat ini banyak permasalahan yang dihadapi Indonesia, yang bersifat transnasional dan melibatkan jaringan internasional, seperti peredaran narkoba, terorisme, perdagangan manusia, pencurian ikan dan kekayaan laut oleh negara asing, dan lain-lain.

Penyelesaian permasalahan dalam negeri Indonesia yang bersifat transnasional dan/atau terkait dengan jaringan internasional, perlu dibarengi dilakukan pula dengan pendekatan hubungan dan kelembagaan internasional. Posisi Indonesia sebagai anggota DK-PBB periode 2019-2020 yang akan datang merupakan kesempatan emas untuk melakukan hal tersebut. Untuk memanfaatkan kesempatan emas itu, Pemerintah harus segera melakukan persiapan.

Beberapa persiapan yang perlu dilakukan antara lain adalah:

  • Segera melakukan koordinasi dan konsolidasi antar kementerian/lembaga/pemda untuk membahas permasalahan transnasional atau terkait jaringan internasional apa yang sedang dihadapi oleh masing-masing kementerian/lembaga/pemda
  • Mengidentifikasi dan memetakan permasalahan nasional yang bersifat transnasional atau terkait jaringan internasional tersebut, mana yang bisa diangkat menjadi isu internasional dalam DK-PBB
  • Menyiapkan dengan sebaik-baiknya bahan usulan pembahasan isu-isu internasional yang terkait kepentingan nasional tersebut, agar usulan isu-isu internasional tersebut memang meyakinkan dan layak untuk dibahas dalam DK-PBB karena akan menyangkut keamanan dan ketenteraman seluruh negara di dunia, termasuk negara-negara yang yang memiliki hak veto di DK-PBB.
  • Segera atau sedini mungkin menyampaikan usulan bahasan isu-isu internasional yang telah disusun tersebut kepada DK-PBB sesuai mekanisme yang berlaku di DK-PBB, serta menyampaikannya pula kepada seluruh negara-negara anggota DK-PBB.

Penulis:

Antun Nastri S., Peneliti pada Pusat Kajian Sistem Administrasi Negara dan Hukum Administrasi Negara

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun