RUU ASN (Aparatur Sipil Negara) : Menenpatkan PNS pada kompetensi, kemampuan dan profesionalitasnya
Seperti yang kita ketahui bersama setiap kali ada penerimaan CPNS animo masyarakat tidak pernah berkurang, malah cendrung meningkat. Sehingga dimanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk melakukan KKN, dengan berbagai macam modus operandi seperti bikin formasi siluman, kerjasama dengan PTN penyelenggara test CPNS, pengangkatan Honorer, sehingga ane tak heran jika ada pemberitaan di media online bahwa hampir 95% PNS di Indonesia tidak kompeten
Oleh karena itu Pemerintah berusaha menata kembali manajemen PNS dengan melakukan teroboson-terobosan kebijakan mengenai manajemen PNS, seperti Moratorium CPNS yang sedang berjalan saat ini sampai akhir tahun 2012 efek dari kebijakan ini diharapkan dapat menghemat anggaran belanja pegawai dan pelayanan. Kebijakan yang patut ditunggu adalah pengesahan RUU ASN menjadi UU ASN yang digodog DPR bersama Menpan dan Depdagri
Quote:
RUU APARATUR SIPIL NEGARA
RUU Aparatur Sipil batasi politisasi birokrasi
JAKARTA. Anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara Harun Al Rasyid mengatakan, pembuatan undang-undang tersebut untuk menghapus politisasi birokrasi. Dia menilai selama ini telah terjadi penyelewengan yang membuat pegawai negeri sipil terombang-ambing oleh kepentingan calon incumbent dalam pemilihan kepala daerah.
Dengan adanya RUU Aparatur Sipil Negara ini, Harun berharap bisa tercipta birokrasi yang profesional, netral dan independen dalam menjalankan tugas kenegaraan tanpa tergantung politik pemerintahan. Salah satu caranya adalah dengan memutus alur hierarki pegawai negeri sipil dengan kepala daerah. "Jadi pembina tertinggi berada di tangan sekretaris daerah yang dipilih berdasarkan komposisi Komisi Aparatur Sipil Negara," ujarnya setelah mengikuti diskusi 'Quo Vadis Birokrasi Indonesia', Jumat (27/1).
Pakar politik dan ilmu pemerintahan Universitas Gadjah Mada AA.GN. Ari Dwipayana menyambut positif revisi undang-undang tersebut. Mengenai netralitas PNS, dia mengatakan perlu ketegasan apakah hanya sebatas tidak boleh aktif di partai politik atau apa.
Namun, dia menegaskan, undang-undang ini harus bisa menekan sisi reformasi birokrasi. Dia bilang undang-undang tersebut perlu membuat soal akuntabilitas keuangan, politisasi birokrasi dan rekrutmen. "UU yang sedang direvisi ini bisa merespons perubahan tersebut atau tidak. Pengetahuan umum yang muncul kan kalau mau jadi PNS, polisi atau tentara perlu menyogok," ujarnya.
Rencananya, RUU Aparatur Sipil Negara ini akan disahkan pada masa sidang kali ini yang akan berakhir pada April mendatang.