Mohon tunggu...
dadi kristian
dadi kristian Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan dan Petani, menyukai ekonomi

hanya seorang penanam tomat

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Yang Gaji ASN Siapa?

1 Februari 2019   11:23 Diperbarui: 1 Februari 2019   12:00 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : kemenkeu RI


Wahai ASN #yanggajikamusiapa?

Mereka yang bekerja keras dan mendapat upah tidak kurang dari 54 juta setahun atau 4,5 juta sebulan, harus merelakan sebagian hasil keringatnya diambil bahkan sebelum diterima.

Mereka badan, korporasi, yang melakukan usaha, setiap rupiah keuntungan yang diterima sebagian harus diserahkan kepada negara sebagai pajak badan.

Mereka rakyat biasa yang melakukan jual beli harus membayar lebih mahal 10 persen sebagai Pajak Pertambahan Nilai.

Mereka badan-badan internasional, atau siapapun baik individu atau badan yang bermurah hati mau menghibahkan sebagian hartanya bagi negara.

Mereka para pengusaha, artis, selebgram, yang bekerja keras siang malam berfikir untuk menghidupkan usahanya, meskipun petugas pajak selalu mengejarnya.

Sebagian berasal dari sumber daya alam berupa batu bara, minyak, emas dan lainnya.

Jika karyawan, korporasi, pengusaha, meskipun sudah diperas masih tidak mencukupi untuk membiayai pengeluaran negara, maka terpaksalah kita berhutang dengan bunga yang mencekik dan harus dibayar oleh anak cucu kita.

Uang APBN atau APBD bukanlah milik pemerintah, bukan milik presiden, bupati atau menteri, uang APBN adalah milik rakyat dibayar oleh keringat rakyat. Tidak pantas seorang pejabat negara mengklaim uang APBN sebagai uang miliknya, atau karya yang dihasilkan dari APBN sebagai karya miliknya.

Tidak pantas pejabat negara atau daerah, atau pejabat kepolisian, membunyikan sirine meminta diprioritaskan di jalan raya, apalagi yang dipakai adalah mobil dinas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun