Mohon tunggu...
Alamsyah
Alamsyah Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis & Content Writer

Lisan Terbang, Tulisan Menetap

Selanjutnya

Tutup

Nature

Kisah Berdarah Para Petani Brasil Diperingati Sebagai Hari Perjuangan Petani Internasional

17 April 2021   04:43 Diperbarui: 17 April 2021   04:44 446
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peristiwa Pembantaian Eldorado do Carajs. Foto: aventurasnahistoria.uol.com.br

Kegiatan serupa juga dilaksanakan. Setelah itu lahirlah Deklarasi Hak Asasi Petani Internasional pada Konferensi Hak Asasi Petani Internasional tahun 2008.

Di Indonesia, sebagaimana dikutip dari laman spi.or.id, perjuangan demi pengakuan hak asasi petani sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) melalui RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan.

Perjuangan demi pengakuan hak asasi petani juga dilakukan sampai level Internasional, terutama dalam mekanisme PBB.

Pada bulan Maret 2010, Dewan HAM PBB mengeluarkan resolusi tentang hak atas pangan yang walaupun tidak menyebutkan Hak Asasi Petani  secara eksplisit, namun tetap bisa digunakan sebagai basis argumentasi bahwa diskriminasi dan pelanggaran hak atas pangan merupakan pelanggaran Hak Asasi Petani, dimana petani merupakan korban yang paling terkena dampaknya.

Setelah 25 tahun berlalu dari peristiwa berdarah di Brasil, praktik penyerobotan lahan petani khususnya di Indonesia memang masih saja terjadi.

Ini seperti yang dimuat dalam laman AtjehUpdate.com, 16 April 2021, dituliskan bahwa sejak tahun 1988 hingga 2014, tanah warga petani seluas 120 hektar telah dicaplok oleh PTPN I Langsa, yang berlokasi di Dusun 4 Kelapa Nias Alu Rimung, Gampong Pondok Kelapa, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Jum'at (15/04/2021).

Berdasarkan peta lahan milik masyarakat atas dasar alas hak garap yang dikeluarkan pada tahun 1992 dan telah digarap sejak tahun 1970 an, yang bernaung dalam kelompok tani "Rimung Jaya", para petani telah kehilangan lahannya seluas 120 ha yang telah diklaim sepihak masuk dalam kawasan HGU PTPN I.

BUMN itu dipastikan telah menggarap lahan diluar HGU tanpa izin. Hampir 120 hektar lahan garapan kelompok tani masyarakat yang telah diserobot dan ditanami pohon kelapa sawit saat ini diperkirakan telah berusia sekitar 7 (tujuh) tahun.

Laman Okezone.com juga memuat artikel tentang ratusan petani Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara melakukan aksi tanam ribuan batang ubi kayu di lahan pertanian mereka, Selasa (16/2/2021) lalu.

Aksi tanam ribuan batang ubi kayu di lahan mereka seluas 6 hektar rupanya dipicu oleh tindakan pihak pengembang yang sudah meratakan tanah mereka dengan alat berat.

Dituliskan kemudian, aksi tanam ribuan batang ubi kayu itu merupakan bentuk perlawanan petani yang sudah puluhan tahun menguasai lahan itu. Namun, sejak seminggu terakhir malah diserobot pihak pengembang dengan merusak tanaman di atasnya dan meratakannya menggunakan alat berat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun