Mohon tunggu...
Sang Gelombang
Sang Gelombang Mohon Tunggu... -

lebih baik menjadi KEPALA ikan teri, daripada menjadi buntut ikan paus....

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

4 Bulan Walikota "Cuekin" Dewan

8 Oktober 2016   14:27 Diperbarui: 8 Oktober 2016   15:35 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
SURAT REKOMENDASI DPRD KEPADA WALIKOTA DEPOK

Bahwa Surat ini dibuat oleh POKJA WASBANG Independen dan dilayangkan kepada Walikota Depok pada tanggal 23 September 2016 lalu, berdasarkan adanya Surat Rekomendasi yang dikeluarkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Depok yang ditujukan kepada Walikota Depok dengan Nomor :172/324-DPRD tertanggal 8 Juni 2016 perihal Rekomendasi, yang meminta kepada Walikota Depok agar dapat memberikan sanksi tegas kepada pihak Margonda Residence 1, 2, dan 3 yang DINYATAKAN melanggar Peraturan Perundang-Undangan"

Depok, 22 September 2016

Nomor  : 018/Pokja-Wasbang/Per.Bongkar/IX/2016
Lampiran : 1 (satu) Berkas

Kepada Yth.
Walikota Depok
Bapak KH. Dr. Mohammad Idris, MA
Di –  T E M P A T

Perihal :
PEMBONGKARAN BANGUNAN SEBAGAI PELEBARAN AKSES MASUK DAN/ATAU MANUVER KENDARAAN PEMADAM KEBAKARAN DI APARTEMEN MARGONDA RESIDENCE 1 DAN 2

Assalamu’alaikum Wr. Wb. 

Dengan Hormat,

Pertama-tama pada kesempatan ini kami mengucapkan salam dan sejahtera kepada Bapak Walikota Depok, semoga dalam menjalankan aktifitas selalu diberi petunjuk dan kemudahan oleh ALLOH SWT. Pada kesempatan ini izinkan kami menyampaikan beberapa hal :

  1. Bahwa KELOMPOK KERJA PENGAWASAN BANGUNAN atau disingkat POKJA WASBANG (independen) KOTA DEPOK adalah Lembaga Independen yang dibentuk bekerjasama dengan dinas tata ruang dan permukiman (distarkim) kota Depok dalam rangka membantu tugas pemerintah kota Depok dalam bidang Pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan penyelenggaraan bangunan yang ada di wilayah kota Depok dengan melakukan kegiatan berupa: pemantauan, pendataan, melaporkan, dan menjaga ketertiban kegiatan penyelenggaraan Bangunan di wilayah kota Depokdalam upaya meningkatan Pendapatan Asli Dearah (PAD) kota Depok melalui retribusi IMB dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya Peraturan Daerah kota Depok Nomor 13 tahun 2013tentangBangunan dan Izin Mendirikan BangunanpadaBAB XII perihal PERAN SERTA MASYARAKAT;

  2. Bahwa perkembangan penyelenggaraan bangunan gedung di kota Depok semakin kompleks, baik dari segi intensitas, teknologi, maupun kebutuhan prasarana dan sarananya. Bahwa keselamatan masyarakat yang berada di dalam bangunan dan lingkungannya harus menjadi pertimbangan utama khususnya terhadap bahaya kebakaran, agar dapat melakukan kegiatan, dan meningkatkan produktivitasnya serta meningkatkan kualitas hidupnya. Bahwa mulai tumbuh pesatnya bangunan Apartemen dan Hotel yang tinggi menjulang di kota Depok tentunya menjadi perhatian kita bersama termasuk sistem proteksi dan keselamatan bahaya kebakaran;

  3. Bahwa berdasarkan adanya Surat Rekomendasi yang dikeluarkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Depok yang ditujukan kepada Walikota Depok dengan Nomor :172/324-DPRD tertanggal 8 Juni 2016 perihal Rekomendasi, yang meminta kepada Walikota Depok agar dapat memberikan sanksi tegas kepada pihak Margonda Residence 1, 2, dan 3 yang DINYATAKAN melanggar Peraturan Perundang-Undangan diantaranya: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan teknis System Proteksi bangunan Gedung; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2009 tentang Manajemen Keselamatan Kebakaran Bangunan Kawasan Perkotaan; Peraturan Daerah (Perda) kota Depok Nomor 10 Tahun 2010 tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran; serta Peraturan Walikota (Perwa) kota Depok Nomor 14 Tahun 2012 tentang Syarat Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan; (Surat Rekomendasi DPRD Kota Depok Terlampir)

  4. Bahwa berdasarkan hasil pantauan kami di lapangan, belum ada sama sekali upaya PELEBARAN atas AKSES MASUK termasuk PELEBARAN untuk MANUVER Mobil Pemadam Kebakaran Hydrolik (Mobil Tangga) atau Unit Kendaraan Evakuasi Penyelamatan Korban akibat Bahaya Kebakaran Gedung Bertingkat ke lokasi Apartemen Margonda Residence 1 dan 2 yang dilakukan oleh pengelola sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang ada hanya sebatas pengerasan jalan masuk (bagian depan) saja. Sehingga kami berpendapat tidak ada langkah kongkrit berupa pemberian SANKSI TEGAS yang dilakukan Walikota Depok menyikapi surat REKOMENDASI dari DPRD kota Depok padahal sudah dilayangkan lebih dari  3 (Tiga) Bulan yang lalu, bahkan kami menduga adanya PEMBIARAN dari Pemerintah Kota Depok jika melihat kondisi yang ada di lapangan; (Bukti Foto Kondisi Lapangan Terlampir)

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun