Mohon tunggu...
Dhul Ikhsan
Dhul Ikhsan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pribadi

"Confidence is fashion" Follow, coment, and like IG : @sandzarjak See you there.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Telisik Pesantren yang Menjadi Perhatian Komunitas Kompasianer Satu Ini

28 Oktober 2021   10:07 Diperbarui: 28 Oktober 2021   10:20 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua Ketapels (kedua dari kiri), pengurus Pesantren Ar Rahmani (kedua dari kanan) mengajak tur keliling staf IndiHome. Dok: Ketapels

Pesantren merupakan salah satu institusi pendidikan yang menjadi ciri khas keagamaan di Indonesia. Sistemnya telah lama berdiri semenjak zaman sebelum kemerdekaan, dan menjadi tempat untuk membina, mencerdaskan, serta memerdekakan bangsa.

Sejauh ini, keluarga dari dusun-dusun hingga perkotaan masih memberi kepercayaan institusi tersebut untuk mendidik anak mereka. Tantangan zaman yang cepat berkembang dan begitu kompleks menjadikan para orangtua membutuhkan basis ajaran moral-agama bagi anaknya memiliki pandangan yang lurus mengembangkan kepribadian.

Kondisi tersebut juga ditambah dengan semakin meningkatnya kebutuhan pembangunan dan teknologi dalam rangka mengikuti modernisasi pendidikan. Beberapa pesantren-pesantren besar mampu mendirikan laboratorium, dan ruang kelas yang memadai. Namun bagi pesantren-pesantren kecil, mereka melakukannya dengan mengirim anak didik mereka ke institusi pendidikan negeri atau swasta yang tersedia, atau yang dikenal sebagai "mukim".

Seperti halnya Pesantren Tahfidz Ar-Rahmani. Institusi yang berdiri di Kampung Sawah, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten ini memiliki sistem mukim bagi peserta didiknya. Pengurus pesantren memberi kebebasan santriwatinya untuk memilih sekolah umum yang diminati mereka. Namun, pada waktu yang diberlakukan, peserta didik mengikuti program tahfidz Qur'an 30 juz.

Program tahfidzul Qur'an adalah program prioritas pesantren khusus santriwati tersebut. Hafalan Qur'an wajib ditempuh para santriwati selama 6 (enam tahun) tinggal di Yayasan. Adapun metode pembelajaran Al-Qur'an yang digunakan baik oleh santri maupun masyarakat umum adalah menggunakan metode Nathiq. Metode ini sangat sederhana atau simpel dan menyenangkan (joy full Qur'anic learning) dan murni dirumuskan oleh guru- guru serta diterbitkan oleh yayasan Pesantren Tahfidz Ar-Rahmani.

Secara umum, Pesantren Tahfidz Ar-Rahmani memadukan pola pendidikan agama tradisional yang inovatif dengan pendidikan ilmu pengetahuan umum yang berkembang di luar pesantren.

Satriwati dibekali program fikih, akhlak, hadits, akidah, dan Tarikh Islam, selain tajwid, tahsin, tartil, serta tahfidz. Berdasarkan wawancara langsung dengan kepala pengurus pesantren, As'ad, biaya mukim dibagi berdasarkan status yang dimiliki santri yang bersangkutan.

"Biaya mukim di sini 50ribu rupiah per bulan untuk setiap anak. Tapi, bagi santriwati yatim sama sekali tidak dikenakan biaya," tutur As'ad di sela-sela waktu acara santunan bertema Hari Santri Nasional 2021 (22/10) lalu.

Santunan tersebut merupakan inisiasi yang dibangun oleh komunitas narablog Kompasiana domisili Tangerang Selatan, bernama Ketapels, yang didukung penuh oleh IndiHome. Dana yang diberikan diperuntukkan pembangunan kamar santriwati di lantai 3 bangunan pesantren.

Hingga kini, pesantren yang memiliki luas lahan 146 meter persegi itu memiliki santri khusus perempuan sebanyak 60-an orang. Mereka berasal dari berbagai daerah di tanah air, seperti dari pulau Jawa, Madura, bahkan dari Aceh. Lahan tersebut merupakan wakaf seorang pengusaha kelapa sawit untuk kepentingan pendidikan.

Pesantren Tahfidz Ar-Rahmani pun berhasil didirikan pada bulan Februari 2014, di bawah naungan Yayayasan Ar-Rahmani, dengan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Ham bernomor 0298850102014.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun